HAkA Catat Karhutla Aceh Barat Berbeda dengan Pusdalop

  • 29 Jan 2026 15:45 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA) mencatat luas kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Barat hingga 27 Januari 2026 diperkirakan telah mencapai lebih dari 228 hektare. Angka ini lebih besar dibandingkan data pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang sebelumnya melaporkan luasan sekitar 50,2 hektare.

Manajer GIS HAkA, Lukmanul Hakim, mengatakan perhitungan tersebut diperoleh melalui analisis citra satelit Planetscope dengan resolusi spasial 3 meter dan pembaruan data harian. Metode ini memungkinkan pemantauan perubahan area terbakar secara detail dari hari ke hari.

Menurut Lukmanul, titik panas (hotspot) di kawasan gambut sekitar Kecamatan Johan Pahlawan mulai terdeteksi sejak 15 Januari 2026 berdasarkan sensor MODIS dan VIIRS dari satelit Terra, Aqua, Suomi NPP, dan NOAA-20. Dari hasil pengamatan citra, asap dan api mulai terlihat pada 16 Januari dan terus meluas hingga akhir periode pemantauan.

“Melalui citra satelit Planetscope, kami melihat kemunculan asap atau api sejak 16 Januari 2026. Sejak saat itu area terdampak terus bertambah dan hingga 27 Januari masih terpantau asap. Luasan terbakar diperkirakan sekitar 228 hektare,” ujarnya, Rabu (29/1/2026).

Ia menjelaskan, perbedaan angka antara data HAkA dan BPBD kemungkinan dipengaruhi metode penghitungan yang digunakan. HAkA memakai analisis citra satelit dengan pembaruan rutin, sehingga perkembangan luasan kebakaran dapat terdeteksi lebih dinamis.

“Kami menggunakan citra satelit dengan pembaruan harian sehingga penambahan area terbakar bisa dipantau terus-menerus dan menyeluruh,” katanya.

HAkA menilai kebakaran di lahan gambut membutuhkan penanganan serius dan tidak cukup hanya dengan pemadaman di lapangan. Pemerintah didorong menerapkan langkah berbasis pendekatan ekologi yang mencakup pencegahan, respons, dan pemulihan.

Menurut Lukmanul, upaya pencegahan perlu dimulai dari pembenahan tata kelola, mulai dari penataan ruang, perizinan, hingga pengawasan di lapangan. Selain itu, penegakan hukum yang konsisten juga dinilai penting agar kebakaran tidak terus berulang.

“Aparat penegak hukum perlu bergerak cepat dalam penyelidikan hingga penetapan tersangka jika ditemukan unsur pidana. Tanpa penegakan hukum yang tegas, kejadian serupa akan terus berulang,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Aceh Barat, Teuku Ronald Nehdiasyah, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 29 Januari 2026, menyampaikan perhitungan luasan terdampak yang dilakukan pihaknya menggunakan metode pemantauan langsung di lapangan, bukan berbasis citra satelit.

“Dalam menghitung luasan kawasan terdampak, kami menggunakan pengukuran langsung di lapangan. Metode ini kami nilai lebih objektif karena yang diukur adalah kondisi riil di lokasi,” ujarnya.

Ia mengakui metode tersebut tetap memiliki keterbatasan, namun data yang dilaporkan merupakan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan temuan di lapangan. BPBD juga mempersilakan para pihak menggunakan pendekatan masing-masing dalam menghitung luasan, sesuai sumber dan metode yang digunakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....