Polres Aceh Barat Amankan Tiga Perempuan, Sita 17 Gram Sabu
- 13 Apr 2026 17:43 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mengamankan tiga perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Minggu, 12 April 2026, dini hari. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita sabu seberat bruto 17,04 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Aceh Barat, Yhogi Hadisetiawan SIK MIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra SH mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti,” kata Shandy.
Ketiga perempuan yang diamankan masing-masing berinisial N (31), L (43), dan N (18). Ketiganya diketahui berasal dari Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lima paket sedang dan tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 17,04 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, satu alat isap sabu (bong), dompet kecil, tiga unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Vios warna silver, serta uang tunai sebesar Rp3,1 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik para terduga pelaku. Saat ini, ketiganya bersama barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....