Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tangkap DPO Sita 31 Kilogram Ganja
- 27 Jul 2026 23:01 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jenis ganja dan mengamankan barang bukti ganja seberat 3,1 kilogram hasil pengembangan penyidikan. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
Kasus ini bermula pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial MJ (56), warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, yang diketahui merupakan DPO dalam perkara narkotika hasil pengembangan penyidikan sebelumnya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja seberat sekitar satu kilogram, satu unit telepon genggam merek Itel warna emas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara berkesinambungan.
"Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Setiap perkara yang berhasil diungkap akan terus kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul barang bukti, jalur distribusi, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di kediamannya di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan.
Pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat bersama perangkat desa setempat menggeledah rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tiga bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 2,1 kilogram yang disembunyikan di dalam sebuah guci penampungan air. Polisi juga menyita satu buah timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang ganja sebelum diedarkan.
Dengan penemuan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 3,1 kilogram ganja, terdiri atas satu kilogram saat penangkapan di Aceh Barat dan 2,1 kilogram hasil pengembangan di Kabupaten Nagan Raya. Polisi turut mengamankan telepon genggam, sepeda motor, serta timbangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
AKP Shandy menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan setiap perkara narkotika guna membongkar jaringan yang lebih luas hingga ke tingkat pemasok.
"Pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap informasi yang kami peroleh akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara menyeluruh. Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku tanpa memberikan ruang sedikit pun bagi mereka untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Aceh Barat," katanya tegas.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Ia mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
"Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri. Dukungan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Aceh Barat," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....