Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka Narkoba ke Kejaksaan

  • 30 Okt 2025 15:02 WIB
  •  Meulaboh

KBRN, Meulaboh: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (29/10/2025). Penyerahan tersebut merupakan pelimpahan berkas perkara tahap II setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka berinisial A (39), seorang nelayan asal Gampong Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, sebelumnya diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/35/VII/2025/Resnarkoba tertanggal (20/7/2025).

Penyerahan dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Barat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat pukul 10.00 WIB, setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan SIK MIK mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi penyidikan yang wajib dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Seluruh berkas perkara dan barang bukti telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, sehingga hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Kapolres menegaskan, Polres Aceh Barat berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Upaya ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” kata AKBP Yhogi Hadisetiawan.

Dengan selesainya tahap II ini, tersangka A resmi menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....