Pentingnya APAR di Rumah Tangga, Langkah Awal Cegah Kebakaran dan Selamatkan Nyawa

  • 20 Apr 2026 18:32 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Kepemilikan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di rumah tangga menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan dini kebakaran yang dapat terjadi kapan saja, baik akibat korsleting listrik, kebocoran gas, maupun kelalaian aktivitas memasak. APAR dinilai mampu menjadi pertahanan pertama untuk memadamkan api sebelum membesar dan sulit dikendalikan.

Untuk kebutuhan rumah tangga, APAR yang dianjurkan umumnya berukuran 1 kilogram hingga 3 kilogram, karena lebih mudah digunakan oleh semua anggota keluarga, praktis disimpan di area dapur atau ruang yang berisiko, serta cukup efektif untuk menangani kebakaran skala kecil pada fase awal.

Dengan tersedianya APAR di rumah, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk melakukan penanganan awal saat kebakaran terjadi. Kondisi ini dapat meminimalkan risiko kerugian materi maupun korban jiwa, karena api dapat segera dikendalikan sebelum menyebar lebih luas.

Sejumlah penelitian ilmiah menegaskan bahwa APAR merupakan sistem proteksi aktif yang efektif pada tahap awal kebakaran. Penelitian dalam Media Kesehatan Masyarakat Indonesia oleh Universitas Diponegoro pada 2023 menyebutkan bahwa APAR berperan penting dalam menahan laju penyebaran api sebelum berkembang menjadi kebakaran besar.

Hal serupa juga disampaikan dalam jurnal ISMETEK Institut Teknologi Bandung pada 2023, yang menjelaskan bahwa penggunaan APAR sangat efektif pada fase awal kebakaran karena api masih dalam skala kecil dan masih dapat dikendalikan dengan cepat.

Selain kepemilikan alat, masyarakat juga diimbau memahami cara penggunaan APAR dengan metode PASS (Pull, Aim, Squeeze, Sweep) agar alat dapat digunakan secara tepat dalam kondisi darurat.

Dengan meningkatnya potensi kebakaran di lingkungan permukiman, khususnya akibat instalasi listrik dan aktivitas dapur, APAR diharapkan menjadi perlengkapan wajib rumah tangga sebagai standar keselamatan dasar untuk melindungi keluarga dan harta benda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....