DPRD dan Pemkab Bima Sepakati Perubahan APBD 2026

  • 30 Sep 2026 15:10 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Pemerintah Kabupaten Bima bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari, S.IP, didampingi Wakil Ketua M. Nazarudin, SH. Rapat tersebut dihadiri Bupati Bima Ady Mahyudi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE, para asisten, kepala perangkat daerah serta kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bima.

Dalam rapat tersebut terdapat tiga agenda utama yang dibahas. Masing-masing penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pengambilan keputusan DPRD serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Bima Ady Mahyudi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bima, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah bekerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam melakukan pembahasan terhadap postur anggaran perubahan.

Menurut Bupati, proses pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah telah menghasilkan kesepakatan bersama mengenai arah serta struktur Perubahan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2,15 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp229,91 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,91 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8,94 miliar.

Sementara itu, total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,21 triliun. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,78 triliun, belanja modal sebesar Rp130,16 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp5,5 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp293,71 miliar.

Dengan postur tersebut, pemerintah daerah akan mengarahkan pelaksanaan anggaran perubahan untuk memastikan program pembangunan yang telah direncanakan tetap berjalan sekaligus menyesuaikan kebutuhan prioritas daerah.

Bupati Bima menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bima tetap berkomitmen menjaga kesinambungan pembangunan daerah yang sebelumnya telah direncanakan dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2026.

"Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kesinambungan pembangunan daerah yang telah direncanakan pada APBD Murni Tahun 2026," kata Bupati Bima.

Ia menambahkan, perubahan anggaran tidak hanya diarahkan pada penyesuaian postur keuangan daerah, tetapi juga untuk memastikan program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat dapat dilaksanakan secara efektif.

Setelah memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bima, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat.

Raperda tersebut akan menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bima.

Persetujuan bersama ini menjadi tahapan penting dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan berbagai program pembangunan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....