Perubahan APBD 2026 Lobar Disetujui, Nurul Adha Minta Anggaran Tepat Sasaran
- 29 Sep 2026 20:40 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan DPRD telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
- Kesepakatan ini dihasilkan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang I Tahun Dinas 2026–2027 DPRD Lombok Barat pada Selasa, 29 September 2026.
- Perubahan APBD ini menjadi pijakan baru untuk mengarahkan belanja daerah pada kebutuhan yang dinilai lebih mendesak bagi masyarakat Lombok Barat.
RRI.CO.ID, Lombok Barat – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bersama DPRD akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu menjadi pijakan baru bagi pemerintah daerah untuk mengarahkan belanja daerah pada kebutuhan yang dinilai lebih mendesak bagi masyarakat.
Persetujuan tersebut dihasilkan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang I Tahun Dinas 2026–2027 DPRD Lombok Barat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Lombok Barat, Selasa, 29 September 2026.
Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha mengatakan, perubahan APBD tidak boleh dipandang hanya sebagai proses administratif antara pemerintah dan legislatif. Menurutnya, setiap perubahan alokasi anggaran harus memiliki alasan yang jelas serta berujung pada manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Anggaran yang kita susun pada dasarnya merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap alokasi harus benar-benar memiliki arah dan manfaat yang jelas,” ujarnya.
Nurul Adha menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh belanja yang telah disepakati dijalankan berdasarkan ketentuan. Penggunaan anggaran juga harus tepat sasaran, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Persetujuan ini bukan titik akhir. Setelah kesepakatan tercapai, tanggung jawab berikutnya adalah memastikan program berjalan tertib, tepat sasaran, dan memberikan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dalam proses pembahasan, Pemkab Lombok Barat dan DPRD melakukan penyesuaian terhadap sejumlah pos anggaran. Salah satu kebutuhan yang mendapat perhatian ialah penambahan anggaran untuk pembayaran tambahan honor bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di sisi lain, sejumlah agenda yang dinilai kurang mendesak bagi kebutuhan masyarakat turut dievaluasi. Anggaran pada kegiatan yang tidak menjadi prioritas kemudian diarahkan untuk dilakukan efisiensi.
“Ini merupakan hasil pembahasan dan harmonisasi bersama. Anggaran untuk sejumlah agenda yang tidak menjadi kebutuhan prioritas masyarakat dapat kita efisienkan,” ungkapnya.
Menurut Nurul Adha, proses pembahasan bersama DPRD menjadi ruang penting untuk menyelaraskan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan pembangunan. Perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan juga disebut sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Lombok Barat serta jajaran perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan perubahan APBD tersebut.
Komunikasi antara pihak eksekutif dan legislatif, kata dia, menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan kebijakan anggaran dapat disusun secara lebih terarah.
“Komunikasi yang terbangun antara legislatif dan eksekutif merupakan kekuatan bersama untuk terus melakukan perbaikan dan menghadirkan kebijakan yang lebih baik bagi masyarakat Lombok Barat,” katanya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lombok Barat Lalu Ivan Indaryadi bersama jajaran pimpinan DPRD. Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah juga hadir mengikuti agenda tersebut.
Dalam rapat itu, DPRD menyampaikan laporan Badan Anggaran sekaligus pendapat fraksi-fraksi terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Setelah persetujuan diberikan, DPRD bersama pemerintah daerah kemudian menandatangani nota kesepakatan.
Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Lalu Ivan Indaryadi bersama jajaran pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha.
Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama tersebut selanjutnya masih melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk proses evaluasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan perubahan APBD tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan pelaksanaan program dengan kebutuhan aktual. Tantangan berikutnya ialah memastikan setiap anggaran yang telah disepakati tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi program yang memberi manfaat bagi masyarakat.
Nurul Adha kembali menekankan bahwa ukuran keberhasilan anggaran bukan semata-mata pada tingkat penyerapannya, melainkan pada manfaat yang dihasilkan bagi warga.
“Yang paling penting bukan hanya anggaran terserap, tetapi bagaimana anggaran itu benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....