Kemenag NTB Perkuat Pencegahan Kekerasan di Pesantren, Siapkan Hotline Pengaduan

  • 22 Sep 2026 16:05 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam dan pondok pesantren. Langkah tersebut dilakukan menyusul sorotan terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah yang mencuat dalam laporan investigasi BBC.

Kepala Bidang Pondok Pesantren Kanwil Kemenag NTB, M Ali Fikri, mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan telah mulai bekerja. Selain itu, kanal pengaduan disiapkan di setiap lembaga pendidikan dan pondok pesantren.

“Satgas sudah mulai bekerja,” kata Ali Fikri.

Kemenag NTB juga menyediakan hotline pengaduan untuk menerima laporan terkait dugaan kekerasan di satuan pendidikan dan pondok pesantren di NTB. Nomor pengaduan yang disiapkan yakni 081-8509-007.

Ali mengatakan perlindungan terhadap pelapor menjadi salah satu perhatian dalam mekanisme pengaduan tersebut. Administrasi pengaduan, kata dia, ditangani oleh Dinas Sosial.

“Kami menyediakan hotline di setiap lembaga pendidikan dan pondok pesantren. Kami menjamin keamanan setiap pelapor. Untuk administrasi pengaduan, ditangani oleh Dinas Sosial,” ujarnya.

Terkait dugaan kekerasan seksual yang menjadi sorotan, Kemenag NTB mendorong aparat penegak hukum (APH) mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan unsur tindak pidana.

“Kami dorong APH tindak tegas pelaku,” kata Ali.

Menurutnya, Kemenag tidak mengambil alih proses hukum. Penanganan perkara pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Sementara Kemenag menjalankan fungsi pencegahan, menerima pengaduan, serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Intinya, Kemenag melindungi semua jenis pengaduan,” ujarnya.

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di tingkat daerah melibatkan sejumlah unsur pemerintahan dan lembaga perlindungan anak.

Ali menjelaskan, Gubernur NTB berposisi sebagai pembina. Sekretaris Daerah (Sekda) NTB menjadi ketua, sedangkan Kepala Kanwil Kemenag NTB menjadi ketua harian.

Adapun posisi sekretaris berasal dari Dinas Sosial Provinsi NTB. Anggota Satgas juga melibatkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

Untuk memperkuat mekanisme pengaduan di tingkat satuan pendidikan, Kanwil Kemenag NTB meminta setiap lembaga pendidikan dan pondok pesantren memasang informasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan.

Informasi tersebut dapat disampaikan melalui spanduk, flyer, maupun baliho. Materi sosialisasi wajib mencantumkan nomor pengaduan 081-8509-007 sebagai kanal pelaporan kekerasan di satuan pendidikan dan pondok pesantren di NTB.

Selain aspek pencegahan dan pengaduan, Kemenag NTB juga akan mengoordinasikan persoalan perizinan lembaga pendidikan atau pondok pesantren dengan Kementerian Agama.

“Terkait izin, kami koordinasikan dengan Kemenag. Apa pun keputusan, kami siap,” kata Ali.

Ia menegaskan Kemenag NTB akan mengikuti hasil koordinasi dan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara untuk dugaan kekerasan atau pelecehan yang memenuhi unsur tindak pidana, Kemenag tetap mendorong aparat penegak hukum melakukan penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Penguatan Satgas, kanal pengaduan, perlindungan pelapor, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian dari langkah Kemenag NTB dalam merespons dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Islam yang kembali mendapat perhatian publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....