Berkas Dugaan TPKS WNA di Lombok Belum P-21, Kuasa Hukum Desak Kepastian

  • 16 Sep 2026 18:46 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual melibatkan warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial RMS (73) yang dilaporkan di Mataram masih dalam tahap penyidikan.
  • Hingga pertengahan September 2026, berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
  • Kuasa hukum korban terus memantau proses penyidikan yang melibatkan Direktorat PPA-PPO Polda NTB dan jaksa penuntut umum.

RRI.CO.ID, Mataram — Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilaporkan melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial RMS (73), masih menjadi perhatian tim hukum korban.

Hingga pertengahan September 2026, kuasa hukum korban menyebut berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Menurut mereka, berkas masih dalam proses antara penyidik Direktorat PPA-PPO Polda NTB dan jaksa penuntut umum.

Pengacara Puri and Partner, Titi Tantri, S.H., M.H., mengatakan laporan perkara itu telah berjalan sejak Januari 2026. Lamanya proses tersebut, menurut dia, membuat korban membutuhkan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.

"Proses hukum yang mengulur-ulur waktu adalah bentuk ketidakadilan tersendiri bagi korban. Kami menuntut kejelasan status berkas perkara dan meminta komitmen penuh penegak hukum agar kasus ini segera naik ke meja hijau," katanya, Rabu 16 September 2026.

Tantri menyebut korban berinisial RN (46) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi di wilayah Lombok Barat dan Kota Mataram. Berdasarkan pendampingan yang dilakukan, korban disebut mengalami tekanan psikologis setelah peristiwa yang dilaporkannya tersebut.

"Korban sangat tertekan. Setiap menceritakan kejadian itu, dia selalu trauma. Traumanya sangat besar sekali," ujarnya.

Dalam penjelasan tim hukum, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemaksaan aktivitas seksual bertiga atau threesome. Kuasa hukum menyebut dugaan pemaksaan itu terjadi setelah korban mendapat sejumlah janji terkait hubungan pribadi maupun pekerjaan.

"Korban dijanjikan menikah, dijanjikan bekerja, kemudian dipaksa mengikuti fantasi seksual tersebut," kata Tantri.

Persoalan yang disampaikan pendamping hukum tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan seksual. Tantri juga mengatakan kliennya pernah menjalankan pekerjaan yang berkaitan dengan operasional dan administrasi bisnis milik terlapor.

"Klien kami bekerja sebagai manajer sejak 2023 dan menurut keterangannya tidak pernah mendapatkan gaji. Itu juga kami masukkan dalam penghitungan kerugian," ujarnya.

Dari rangkaian kerugian yang diklaim dialami korban, tim hukum memperkirakan nilai kerugian materiil dan immateriil mencapai sekitar Rp5,15 miliar. Permohonan restitusi juga disebut telah diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Di sisi lain, kuasa hukum meminta keberadaan RMS sebagai WNA turut menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung. Mereka berharap pengawasan terhadap terlapor dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

"Kami meminta pengawasan terhadap keberadaan terduga pelaku diperketat agar proses hukum tidak terganggu dan korban mendapat kepastian," katanya.

Tim hukum juga mengajak masyarakat mengawal perkembangan perkara tersebut. Menurut mereka, perhatian publik diperlukan agar proses penanganan perkara berlangsung secara transparan, dengan tetap menghormati proses hukum dan hak semua pihak.

"Ini korban warga kita sendiri. Kami berharap kasus ini dikawal bersama supaya proses hukumnya berjalan transparan dan tuntas," ujar Tantri.

Hingga pertengahan September 2026, kuasa hukum mengaku masih menunggu kepastian mengenai penyelesaian berkas perkara. Mereka meminta penyidik dan jaksa menuntaskan proses administrasi sesuai ketentuan sehingga perkara dapat memasuki tahapan hukum berikutnya, katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....