Kemenkum NTB, Harmonisasi Pergub Tata Kelola RSUD NTB

  • 17 Sep 2026 16:13 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan tersebut digelar pada Kamis, 17 September 2026, di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB.

Rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Pahittiartik. Ia menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk memastikan rancangan regulasi selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta memenuhi aspek substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Direktur RSUD Provinsi NTB, drg. Asrul Sani, M.Kes., menjelaskan bahwa rancangan peraturan gubernur tersebut disusun untuk mewujudkan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik, dinamis, lincah, serta berbasis fungsional guna meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan kesehatan secara profesional. Regulasi tersebut dipersiapkan untuk menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2023 yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi rumah sakit saat ini.

Dalam rancangan tersebut, tata kelola organisasi dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, responsibilitas, serta kesetaraan dan kewajaran. Sementara tata kelola klinis diarahkan melalui penguatan kepemimpinan klinik, audit klinis, manajemen risiko berbasis bukti, serta akreditasi rumah sakit.

Hasil harmonisasi juga mencermati penguatan transparansi dan akuntabilitas melalui penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko terintegrasi, pencegahan fraud, penanganan benturan kepentingan, serta mekanisme whistleblowing system sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran.

Rancangan Peraturan Gubernur ini turut memuat upaya menciptakan lingkungan kerja dan pendidikan klinis yang aman dari perundungan dan kekerasan seksual. Upaya tersebut dilakukan melalui pembentukan tim penanganan, pemberian sanksi, serta perlindungan terhadap saksi maupun pelapor dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan rumah sakit yang efektif, efisien, berkualitas, dan akuntabel.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi bagian penting dalam menghadirkan regulasi yang memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dilaksanakan secara efektif.

“Harmonisasi bukan hanya memastikan kesesuaian secara yuridis dan teknik penyusunan, tetapi juga memastikan regulasi mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Kami berharap pengaturan tata kelola RSUD ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat NTB,” ujarnya.

Rangkaian harmonisasi kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB yang diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya bersama Direktur RSUD Provinsi NTB selaku wakil pemrakarsa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....