Kemenag NTB Perkuat Penanganan Kekerasan di Pesantren

  • 22 Sep 2026 15:57 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dan pondok pesantren di wilayah NTB.

Kabid Pondok Pesantren Kanwil Kemenag NTB, M. Ali Fikri, mengatakan langkah tersebut dilakukan melalui penguatan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang melibatkan sejumlah unsur lintas lembaga.

Menurut Ali Fikri, satgas tersebut telah mulai bekerja sebagai bagian dari upaya memastikan lingkungan pendidikan dan pondok pesantren tetap aman bagi seluruh warga satuan pendidikan.

“Pencegahan dan penanganan kekerasan menjadi perhatian kita bersama. Karena itu, satgas yang melibatkan lintas lembaga ini sudah mulai bekerja untuk memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing,” ujar M. Ali Fikri, Selasa 22 September 2026 menyikapi terkait kasus kekerasan di Pondok Pesantren Lombok Tengah hasil investigasi BBC.

Ia menjelaskan, masyarakat maupun warga satuan pendidikan dan pondok pesantren yang mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal khusus yang telah disediakan Kanwil Kemenag NTB.

Kanal pengaduan tersebut dapat diakses melalui nomor 081-8509-007. Kemenag NTB juga memastikan keamanan bagi setiap pelapor, sementara administrasi pengaduan ditangani oleh Dinas Sosial Provinsi NTB.

“Ruang pengaduan kami buka seluas-luasnya bagi masyarakat maupun warga satuan pendidikan dan pondok pesantren yang memiliki informasi atau mengalami persoalan kekerasan. Yang terpenting, pelapor mendapatkan perlindungan dan laporan dapat ditangani sesuai ketentuan,” katanya.

Ali Fikri menegaskan, apabila dalam suatu laporan ditemukan dugaan tindak pidana, proses penanganan hukum selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menindak sesuai ketentuan apabila terdapat pihak yang terbukti melakukan tindak pidana. Kemenag dalam hal ini menjalankan kewenangan sesuai tugas dan fungsi, sedangkan proses hukumnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan tersebut melibatkan unsur lintas lembaga. Gubernur NTB bertindak sebagai pembina, Sekretaris Daerah NTB sebagai ketua, Kepala Kanwil Kemenag NTB sebagai ketua harian, sedangkan sekretariat berasal dari Dinas Sosial Provinsi NTB. Satgas juga melibatkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

Selain memperkuat mekanisme pengaduan, Kanwil Kemenag NTB meminta setiap satuan pendidikan dan pondok pesantren memasang media sosialisasi berupa spanduk, flyer, maupun baliho mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan.

Media sosialisasi tersebut diminta mencantumkan nomor 081-8509-007 sebagai kanal khusus pengaduan kekerasan di satuan pendidikan dan pondok pesantren di Provinsi NTB.

“Kami meminta seluruh satuan pendidikan dan pondok pesantren memasang informasi yang mudah dilihat dan diketahui oleh warga satuan pendidikan. Dengan begitu, masyarakat mengetahui ke mana harus melapor ketika menemukan atau mengalami dugaan kekerasan,” kata Ali Fikri.

Di sisi lain, terkait persoalan perizinan, Kanwil Kemenag NTB akan menindaklanjutinya melalui koordinasi dengan Kementerian Agama. Kemenag NTB menyatakan siap mengikuti keputusan yang dihasilkan dari proses koordinasi tersebut.

“Untuk persoalan perizinan, kami akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama. Apa pun keputusan yang dihasilkan melalui koordinasi tersebut, tentu kami siap mengikuti dan melaksanakannya sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ali Fikri menambahkan, penanganan persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren tidak hanya berkaitan dengan proses hukum. Upaya pencegahan, pembukaan kanal pengaduan, perlindungan terhadap pelapor, koordinasi lintas lembaga, hingga penanganan sesuai kewenangan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

“Prinsipnya, pencegahan harus diperkuat, pengaduan harus dibuka, pelapor harus mendapat perlindungan, dan setiap persoalan harus ditangani sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....