Pemda Bima Targetkan Aset Pemerintah Daerah Bersertifikat
- 21 Sep 2026 12:02 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Pemerintah Kabupaten Bima mendorong percepatan penataan dan sertifikasi aset pemerintah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah dan lahan yang digunakan untuk kepentingan publik.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) awal Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bima yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima.
Rakor dipimpin langsung Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua GTRA Kabupaten Bima. Dalam kegiatan tersebut, Wabup didampingi Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bima Suwandi, ST, MT dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bima Tri Harianto, S.Si., M.Si.
Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan persoalan kepemilikan tanah masyarakat, tetapi juga menyentuh penataan lahan eks HGU dan perlindungan terhadap aset pemerintah yang selama ini digunakan untuk berbagai fasilitas pelayanan masyarakat.
Wabup Irfan menilai kepastian hukum atas tanah merupakan hal penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, persoalan administrasi pertanahan yang tidak segera dituntaskan berpotensi menimbulkan klaim dan sengketa di kemudian hari.
"Koordinasi intensif sangat penting dalam penanganan dan penyelesaian sengketa di sektor pertanahan," kata Irfan.
Ia mengatakan, melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan BPN, berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepemilikan, sertifikasi maupun penguasaan lahan dapat diinventarisasi dan diselesaikan sesuai ketentuan.
Penataan tersebut juga menjadi penting untuk memastikan lahan yang digunakan sebagai fasilitas umum benar-benar memiliki kepastian hukum.
Pasalnya, fasilitas seperti sekolah, Puskesmas dan berbagai fasilitas pemerintah lainnya merupakan aset yang harus mendapatkan perlindungan hukum agar tidak menjadi objek klaim di kemudian hari.
"Persoalan kepemilikan dan sertipikasi serta penguasaan lahan harus diselesaikan agar tidak muncul klaim atas objek yang menjadi fasilitas umum maupun fasilitas pemerintah," ujar Wabup.
Dalam Rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima juga menegaskan harapan agar seluruh aset pemerintah yang belum bersertifikat dapat segera diproses melalui koordinasi dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bima.
Menurut Wabup, langkah sertifikasi aset pemerintah bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan pemerintah untuk pelayanan publik.
Di sisi lain, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bima Tri Harianto memaparkan sejumlah agenda pertanahan yang menjadi bahan pembahasan dalam Rakor awal GTRA.
Beberapa agenda tersebut yakni pendayagunaan lahan eks HGU PT Bayu Aji Bima Sena, penanganan pelepasan sebagian lahan PT Sanggar Agro Karya Persada dan penataan kembali tanah eks HGU PT Ternak Lestari.
Agenda tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi terkait sesuai tugas serta kewenangannya.
Rapat juga dihadiri unsur Kodim 1608/Bima, Polres Bima, para kepala perangkat daerah, kepala bagian di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, serta jajaran Kantor ATR/BPN Kabupaten Bima.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan agraria membutuhkan kerja bersama, terutama untuk memastikan setiap objek tanah yang menjadi perhatian pemerintah memiliki status dan pemanfaatan yang jelas.
Dari hasil Rakor awal tersebut, disepakati sejumlah poin yang akan ditindaklanjuti sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan.
Salah satu agenda penting adalah melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait penataan kembali tanah eks HGU PT Ternak Lestari.
Selain itu, GTRA Kabupaten Bima juga menetapkan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi GTRA Kabupaten Bima sebagai forum lanjutan untuk membahas berbagai persoalan pertanahan yang telah diinventarisasi.
Pemerintah daerah berharap mekanisme koordinasi tersebut dapat mempercepat penyelesaian persoalan tanah, baik yang berkaitan dengan aset pemerintah, fasilitas umum maupun lahan eks HGU perusahaan.
Wabup Irfan menegaskan, penyelesaian persoalan pertanahan harus dilakukan secara bersama-sama agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
"Dengan demikian, ke depan semua persoalan sengketa tanah dan lahan bisa diselesaikan dengan baik," tandasnya.
Melalui penguatan koordinasi GTRA, Pemerintah Kabupaten Bima menargetkan persoalan pertanahan dapat ditangani secara lebih terarah, sekaligus mendorong terwujudnya kepastian hukum terhadap tanah masyarakat dan aset pemerintah di wilayah Kabupaten Bima.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....