Bahas Penataan Lahan Eks HGU, Pemda Dorong Penyelesaian Sengketa Pertanahan

  • 21 Sep 2026 12:05 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) awal dengan agenda utama membahas penanganan dan penataan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Bima.

Rakor tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima dan dipimpin Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy selaku Wakil Ketua GTRA Kabupaten Bima.

Pertemuan ini menjadi langkah awal pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk membahas berbagai persoalan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan lahan eks HGU serta pelepasan sebagian lahan perusahaan yang membutuhkan penanganan dan koordinasi lebih lanjut.

Dalam rapat tersebut, Wabup Irfan didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima Suwandi, ST, MT serta Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bima Tri Harianto, S.Si., M.Si.

Wabup Irfan menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah, BPN, aparat keamanan, perangkat daerah dan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan persoalan tanah.

Menurutnya, kepastian status kepemilikan dan penguasaan tanah menjadi bagian penting dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.

"Melalui koordinasi yang baik maka tugas yang belum diselesaikan terkait dengan kepemilikan dan sertipikasi serta penguasaan lahan bisa diselesaikan," ujar Irfan dalam arahannya.

Ia menjelaskan, kepastian hukum atas tanah tidak hanya memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pemilik atau penguasa lahan, tetapi juga penting bagi pemerintah dalam memastikan aset dan fasilitas publik tidak menjadi objek klaim oleh pihak-pihak tertentu.

Wabup mencontohkan sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti sekolah, Puskesmas dan fasilitas pemerintahan lainnya yang harus memiliki kepastian status hukum atas tanah yang ditempatinya.

"Karena bukan hanya memungkinkan warga negara untuk memiliki bukti kepemilikan secara hukum, tetapi yang penting dan sering mengganggu jalannya roda pemerintahan adalah menghindari munculnya klaim atas objek yang menjadi fasilitas umum seperti sekolah, Puskesmas bahkan fasilitas pemerintah," katanya.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bima berharap seluruh aset milik pemerintah daerah maupun fasilitas publik yang belum memiliki sertifikat dapat segera ditindaklanjuti melalui koordinasi bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Bima.

Langkah tersebut dinilai penting agar aset pemerintah memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan pertanahan pada masa mendatang.

Pada Rakor awal tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bima Tri Harianto memaparkan sejumlah agenda yang menjadi bahan pembahasan GTRA.

Agenda tersebut meliputi pendayagunaan lahan eks HGU PT Bayu Aji Bima Sena, penanganan pelepasan sebagian lahan PT Sanggar Agro Karya Persada serta penataan kembali tanah eks HGU PT Ternak Lestari.

Ketiga persoalan tersebut menjadi bagian dari agenda awal GTRA Kabupaten Bima yang membutuhkan pembahasan lintas sektor serta tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Rakor turut dihadiri pejabat terkait dari Kodim 1608/Bima, Polres Bima, kepala perangkat daerah, kepala bagian terkait di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, serta jajaran Kantor ATR/BPN Kabupaten Bima.

Kehadiran lintas instansi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam proses penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, terutama yang berkaitan dengan status, penguasaan, pemanfaatan dan penataan kembali lahan eks HGU.

Wabup Irfan mengatakan pemerintah daerah memiliki harapan besar agar persoalan aset dan tanah pemerintah dapat diselesaikan secara bertahap melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

"Ke depan semua aset pemerintah bisa disertipikasi dan langkah ini memerlukan koordinasi dan dukungan semua pihak, khususnya BPN," tegasnya.

Rakor awal GTRA Kabupaten Bima selanjutnya menghasilkan sejumlah poin yang akan ditindaklanjuti sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditentukan.

Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah perlunya koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait penataan kembali tanah eks HGU PT Ternak Lestari.

Selain itu, GTRA Kabupaten Bima juga menetapkan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi GTRA Kabupaten Bima sebagai bagian dari tindak lanjut pembahasan dan penyelesaian persoalan pertanahan yang telah diinventarisasi.

Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima berharap persoalan pertanahan yang selama ini membutuhkan penyelesaian dapat ditangani secara terkoordinasi, sehingga memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan keberlangsungan pemanfaatan aset pemerintah maupun fasilitas umum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....