BAP DPD RI Soroti Aset Negara di Lombok Barat

  • 12 Sep 2026 05:56 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Pemerintah daerah Lombok Barat memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan pengelolaan aset tanah negara yang efektif dan berkelanjutan.
  • Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha menerima kunjungan kerja dari Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Hj. Evi Apita Maya untuk membahas penataan aset.
  • Pengelolaan aset tanah negara di Lombok Barat diarahkan untuk mendukung kepentingan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan di daerah.

RRI.CO.ID, Lombok Barat — Penataan aset tanah negara di Lombok Barat kembali menjadi perhatian. Pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan pengelolaan aset dapat diarahkan bagi kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Hal itu mengemuka saat Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, menerima kunjungan kerja Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Hj. Evi Apita Maya, S.H., M.Kn., bersama rombongan di Kantor Bupati Lombok Barat, Rabu 10 September 2026.

Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi agenda koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga negara, tetapi juga membahas langkah penyelesaian berbagai persoalan terkait penataan aset tanah negara.

Salah satu mekanisme yang menjadi perhatian adalah penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam membahas dan mencari jalan keluar terhadap persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Nurul Adha menilai sinergi lintas lembaga diperlukan agar persoalan aset dan pertanahan tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi memiliki arah penyelesaian yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lombok Barat.

“Koordinasi dan sinergi antara pusat dan daerah sangat penting dalam menyelesaikan persoalan aset tanah negara, terutama agar penataannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dengan koordinasi yang terarah, berbagai persoalan dapat dibahas melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.

“Penataan aset harus dilakukan secara baik dan terkoordinasi sehingga kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan melalui forum GTRA menjadi bagian penting untuk memperkuat langkah penyelesaian persoalan pertanahan. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang koordinasi dalam merumuskan solusi terhadap persoalan agraria di daerah.

Nurul Adha juga menegaskan bahwa kolaborasi pemerintah pusat dan daerah harus terus diperkuat. Menurutnya, kerja sama antarlembaga menjadi salah satu fondasi penting dalam mendorong pembangunan yang tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga berkelanjutan dan berdampak bagi masyarakat.

“Yang paling penting adalah bagaimana sinergi ini terus diperkuat agar pembangunan berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Lombok Barat,” tegasnya.

Kunjungan kerja Ketua BAP DPD RI tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dengan lembaga di tingkat pusat, khususnya dalam penataan aset tanah negara dan penyelesaian persoalan agraria.

“Kolaborasi pusat dan daerah harus terus kita jaga dan perkuat demi kepentingan serta kesejahteraan masyarakat,” ucapnya, katanya mengakhiri.

Sementara, Ketua BAP DPD RI Evi Apita Maya menegaskan, BAP DPD RI hadir untuk memastikan pengaduan masyarakat tidak berhenti pada forum pertemuan. Menurutnya, BAP merupakan alat kelengkapan DPD RI yang memiliki fungsi menerima sekaligus menindaklanjuti persoalan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi warga maupun negara.

Evi mengatakan proses penyelesaian tetap harus dilakukan secara hati-hati. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), menurutnya, memiliki peran penting untuk melakukan verifikasi terhadap pihak-pihak yang benar-benar memenuhi syarat sebagai penerima hak atas lahan tersebut.

"Secepatnya. Semakin cepat semakin bagus, karena ini perlu kehati-hatian," katanya.

Dalam RDPU itu, masyarakat yang diwakili Komisi Independen Pengurus Hak-Hak Atas Tanah dan Lahan NTB (KIPHATL NTB) turut membeberkan sejumlah persoalan yang masih muncul di lapangan.

Salah satunya menyangkut dugaan tumpang tindih sertifikat pada 38 bidang tanah dengan luas mencapai 16,34 hektare. Selain itu, terdapat sekitar 19,27 hektare lahan yang disebut belum memperoleh alokasi.

Warga meminta proses penyelesaian dilakukan secara terbuka dan berdasarkan data serta dokumen pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga berharap tidak ada tindakan yang berpotensi mengintimidasi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari lahan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....