Hutan Lindung Ntoke Diminta Dikelola dengan Agroforestri
- 21 Agt 2026 13:56 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Kawasan hutan lindung di Desa Ntoke, Kabupaten Bima, diminta tetap dipertahankan sebagai ekosistem hutan meski sebagian kawasan telah dimanfaatkan masyarakat melalui program perhutanan sosial.
Pemerintah menegaskan, pemanfaatan kawasan tidak boleh dilakukan dengan cara menebang seluruh tegakan hutan. Masyarakat tetap dapat mengembangkan tanaman bernilai ekonomi, namun harus menggunakan pola pengelolaan yang menjaga keberadaan tanaman kehutanan.
Salah satu pola yang didorong adalah agroforestri, yaitu menggabungkan tanaman pertanian dengan tanaman kehutanan dan tanaman produktif lainnya.
“Yang sudah terlanjur ditebang, wajib hukumnya menggunakan pola agroforestri. Ada tanaman pertanian, tetapi juga harus ada tanaman kehutanan dan tanaman yang memiliki nilai ekonomi,” kata Kepala BKPH Wilayah VIII Didik Fardiansyah, S.Hut., M.M.Inov.
Dia berharap, dengan pola tersebut, masyarakat masih dapat memperoleh manfaat ekonomi dari lahan tanpa menghilangkan fungsi ekologis kawasan hutan.
"Tanaman seperti jagung dapat dikembangkan, namun harus disertai tanaman kehutanan maupun tanaman produktif seperti jambu mete, kemiri dan tanaman buah lainnya yang memiliki nilai ekonomi," ucapnya menegaskan.
Selain pola tanam, pemerintah juga akan melakukan penataan batas untuk memastikan kawasan perhutanan sosial sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pemberian izin.
Penataan batas dinilai penting untuk memperjelas lokasi areal perhutanan sosial sekaligus mencegah terjadinya perluasan kawasan kelola secara ilegal.
Setelah batas luar kawasan ditentukan, pemerintah akan memastikan identitas pengelola yang berada di atas objek lahan. Langkah tersebut untuk memastikan bahwa pengelola benar-benar merupakan pihak yang tercantum dalam SK.
Hal ini juga berkaitan dengan upaya mencegah praktik jual beli dan sewa-menyewa lahan perhutanan sosial.
Pemerintah menegaskan, lahan yang masuk dalam program perhutanan sosial tidak boleh diperjualbelikan maupun disewakan kepada pihak lain.
"Khusus di Desa Ntoke, sebagian besar wilayah disebut merupakan kawasan hutan lindung. Karena itu, pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku," katanya.
Pemanfaatan hutan lindung, menurut penjelasan tersebut, diarahkan pada hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan jasa lingkungan, termasuk potensi wisata, dengan tetap menjaga tutupan dan fungsi kawasan.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa izin perhutanan sosial bukan izin untuk menggunduli hutan. Program tersebut justru diarahkan agar masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dengan tetap menjaga hutan untuk generasi mendatang.
“Pengelolaan yang lestari dan berkelanjutan” menjadi prinsip utama agar fungsi hutan tetap terjaga dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....