BPN Lombok Tengah Didorong Segera Temukan Warkah SHM 620 Mertak

  • 29 Sep 2026 18:17 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah — Sengketa tanah milik Nurdin, seluas sekitar 8.153 meter persegi di Dusun Sereneng, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, kian memanas. Keluarga Nurdin mempertanyakan bagaimana tanah yang mereka klaim telah dikuasai dan digarap turun-temurun sejak sekitar 1960 bisa memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain.

Persoalan ini telah dilaporkan ke Polda NTB sebagai dugaan pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah. Namun, proses penyelidikan kini tersendat lantaran warkah penerbitan SHM Nomor 620/Mertak belum ditemukan oleh Kantor Pertanahan Lombok Tengah.

Padahal, dokumen tersebut menjadi salah satu kunci untuk mengungkap bagaimana sertifikat itu diterbitkan. Perwakilan keluarga pemilik tanah, Keman mengatakan mereka baru mengetahui tanah tersebut telah bersertifikat ketika hendak mengurus sertifikat atas nama keluarga pada April 2026.

Saat mengajukan cek plot, permohonan mereka ditolak karena bidang tanah tersebut ternyata sudah memiliki SHM Nomor 620/Mertak. Padahal menurutnya, tanah tersebut juga masih dikuasai dan digarap keluarga hingga saat ini.

“Kami merasa dirugikan karena tanah keluarga kami sudah disertifikatkan atas nama orang lain, sementara kami tidak pernah melakukan transaksi jual beli,” katanya usai melakukan hearing di Kantor BPN Loteng, Selasa 29 September 2026.

Pihaknya juga mengaku memiliki SPPT dan masih membayar pajak atas tanah tersebut hingga 2026. Sehingga mempertanyakan proses pengukuran maupun penerbitan sertifikat karena mengaku tidak pernah mengetahui adanya pengukuran di lokasi.

"Dari tahun 1960 kakek kami sampai sekarang masih kami garap tanah itu. Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa tanah kami bisa disertifikatkan tanpa kami tahu?” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kuasa hukum keluarga Nurdin, I Made Yasa, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu diperiksa penyidik.

Salah satunya berkaitan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 12 Desember 2007.

Dalam dokumen tersebut, kata Yasa, tercantum nama Marip. Persoalannya, Marip yang dimaksud disebut telah meninggal dunia pada 2002.

“Marip ini sudah meninggal tahun 2002, sedangkan Sporadik dibuat tahun 2007. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” kata Yasa.

Menurut Yasa, pihaknya memperoleh informasi bahwa terlapor Sahndi yang diduga menggunakan nama Marip dalam dokumen tersebut.

“Berdasarkan informasi dan data yang kami peroleh, ada dugaan seseorang yaitu Sahndi menggunakan identitas Marip untuk menguasai bidang tanah tersebut. Karena itu kami melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polda NTB,” ujarnya.

Yasa mengatakan persoalan tersebut juga berkaitan dengan dugaan pengalihan tanah kepada pihak lain.

“Kami menduga bukan hanya ada persoalan pemalsuan surat, tetapi juga dugaan penggelapan hak atas tanah karena bidang tanah yang dipersoalkan kemudian diperjualbelikan,” katanya.

Berdasarkan dokumen yang dipersoalkan keluarga, SHM Nomor 620/Mertak terbit pada 19 Agustus 2008.

Tanah tersebut kemudian disebut diperjualbelikan sekitar 2009 dan selanjutnya tercatat atas nama Ahmad Armin. Keluarga mengaku tidak mengetahui proses jual beli tersebut.

Yasa mengatakan akses terhadap warkah sangat penting untuk mengetahui rangkaian proses penerbitan sertifikat.

“Di dalam warkah seharusnya bisa diketahui siapa yang mengajukan, bagaimana prosesnya, siapa yang menandatangani dokumen, bagaimana proses pengukurannya, sampai siapa yang kemudian menjadi pemegang hak,” ujarnya.

“Bagi kami, warkah ini kunci untuk membuka bagaimana sertifikat itu bisa terbit,” lanjut Yasa.

Atas persoalan tersebut, keluarga melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan ke Polda NTB pada 18 Mei 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan hak atas tanah.

Dalam perkembangan penyelidikan, pihak pelapor menerima SP2HP tertanggal 2 September 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan salah satu hambatan penyelidikan adalah Kantor Pertanahan Lombok Tengah belum memenuhi undangan permintaan keterangan dari penyidik sebanyak dua kali.

Pihaknya akan menunggu hasil pencarian warkah dan koordinasi BPN dengan penyidik Polda NTB. Dirinya memberikan waktu sekitar dua pekan untuk melihat perkembangan tersebut.

“Kalau sampai dua minggu belum ada jawaban, kami bersama klien akan datang lagi untuk menanyakan perkembangan perkara ini,” katanya.

Kepala Kantor Pertanahan Lombok Tengah Dick Atmajaya membantah pihaknya sengaja menghindari panggilan penyidik.

Ia menyebut persoalan tersebut terjadi karena miskomunikasi, terutama karena dokumen yang diperlukan belum ditemukan.

“Bukan mangkir, sebenarnya miskomunikasi. Kalau kami dipanggil, tentu harus membawa data. Sementara datanya belum ditemukan,” kata Dick.

“Kami tidak pernah menghalangi proses pemeriksaan. Memang ada hal-hal yang mungkin terjadi miskomunikasi,” lanjutnya.

Pihaknya kini membentuk tim untuk menelusuri keberadaan warkah SHM 620/Mertak. Menurut Dick, pencarian ditargetkan selesai dalam waktu tujuh hari. Jika dokumen tersebut tidak ditemukan, BPN akan membuat berita acara mengenai tidak ditemukannya warkah.

Dick menegaskan BPN belum dapat menyimpulkan apakah terdapat persoalan dalam penerbitan SHM 620/Mertak. Pasalnya, dokumen dasar penerbitan sertifikat tersebut belum ditemukan.

“Belum bisa kita katakan prosesnya seperti apa karena warkahnya belum ditemukan,” katanya.

Menurut Dick, warkah diperlukan untuk melihat rangkaian proses penerbitan sertifikat, mulai dari permohonan, pengukuran, pemeriksaan hingga penerbitan.

Ia juga menegaskan persoalan siapa yang paling berhak atas tanah tersebut belum menjadi kesimpulan dalam perkara yang sedang berjalan.

“Ini masih ranah pidana. Kita belum masuk pada siapa yang berhak atas tanah secara perdata maupun bagaimana prosedur administrasinya,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....