ASN Bisa Maju Pilkades Lombok Barat, Izin PPK Jadi Syarat Penting

  • 29 Sep 2026 18:16 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memiliki peluang untuk ikut meramaikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dijadwalkan berlangsung pada Desember mendatang.

Kesempatan tersebut terbuka bagi ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kendati demikian, status sebagai ASN membuat calon peserta harus memenuhi ketentuan administrasi dan kepegawaian sebelum mendaftarkan diri.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian utama adalah izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Barat, Mahnan menjelaskan, ASN yang ingin maju sebagai calon kepala desa tidak dapat langsung mendaftarkan diri tanpa lebih dahulu menyelesaikan proses perizinan kepegawaian.

"Baik PNS maupun PPPK boleh mencalonkan diri sebagai kepala desa. Tapi harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian," ujarnya, Selasa 29 September 2026.

Untuk ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, proses pengajuan izin dilakukan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Setelah mendapatkan persetujuan dari PPK, surat izin tersebut dapat digunakan sebagai salah satu kelengkapan administrasi yang diserahkan kepada panitia pencalonan kepala desa.

Mekanisme tersebut membuat proses pencalonan ASN tidak hanya berkaitan dengan persyaratan Pilkades di tingkat desa, tetapi juga harus memenuhi ketentuan administrasi kepegawaian.

Kepala Dinas PMD, Mahnan mengatakan, pihaknya belum dapat menyampaikan jumlah ASN yang telah mengajukan izin maupun yang berencana mengikuti kontestasi Pilkades. Pendataan mengenai hal tersebut berada pada BKD.

"Kalau berapa yang mencalonkan dari pegawai negeri ASN, kami belum memastikan berapa datanya. Itu lewat BKD, nanti data di BKD yang proses," katanya.

Ia menegaskan, Dinas PMD tidak menangani proses penerbitan izin kepegawaian bagi ASN yang ingin maju dalam Pilkades. Peran Dinas PMD lebih berkaitan dengan penyusunan dan penyiapan regulasi pelaksanaan Pilkades di tingkat desa.

"Untuk proses izin kepegawaiannya bukan di PMD. Itu menjadi kewenangan BKD," ucapnya.

Di sisi lain, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan terkait status kepegawaian ASN, terutama menyangkut perbedaan kedudukan PNS dan PPPK ketika mengikuti proses pencalonan kepala desa.

Karena itu, ASN yang hendak menggunakan haknya untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi. Surat izin PPK menjadi bagian penting yang harus disiapkan sebelum berkas pencalonan disampaikan kepada panitia Pilkades.

Hingga kini, Dinas PMD masih menunggu data resmi dari BKD mengenai ASN yang telah mengajukan izin maupun yang nantinya tercatat sebagai peserta Pilkades. Kepastian jumlah tersebut akan diketahui setelah proses pendataan dan tahapan administrasi berjalan.

Pilkades yang dijadwalkan berlangsung Desember mendatang pun berpotensi menghadirkan peserta dari kalangan ASN, sepanjang seluruh persyaratan pencalonan dan ketentuan kepegawaian dapat dipenuhi.

"Yang terpenting, seluruh proses harus mengikuti ketentuan yang berlaku," katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....