NTB Desak UU Daerah Kepulauan Segera Diterbitkan
- 12 Sep 2026 17:57 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Pemprov NTB mendorong percepatan UU Daerah Kepulauan agar anggaran pembangunan tidak hanya menghitung penduduk dan luas daratan.
- NTB meminta formula fiskal turut memperhitungkan jumlah pulau, bentangan laut, jarak, serta tingginya biaya pelayanan di wilayah kepulauan.
RRI.CO.ID, Matram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong percepatan lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan. Pemprov menilai daerah kepulauan membutuhkan formula anggaran yang tidak hanya menghitung jumlah penduduk dan luas daratan.
Hal itu disampaikan Sekda NTB Abul Chair saat menerima kunjungan kerja Pansus DPR RI dan Timja DPD RI di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat, 11 September 2026.
Menurut Abul, kondisi geografis kepulauan membuat biaya pembangunan dan pelayanan publik jauh lebih mahal. Mulai dari penyediaan listrik, sekolah, puskesmas, transportasi, logistik hingga jaringan telekomunikasi.
“Kalau dilihat dari udara, pulau-pulau kami memang terlihat indah. Tetapi ketika bicara listrik, sekolah, puskesmas, transportasi, logistik, jaringan telekomunikasi, sampai harga barang, persoalannya kadang tidak seindah fotonya,” kata Abul.
Ia meminta formula Dana Khusus Kepulauan memasukkan variabel yang mencerminkan kondisi geografis daerah kepulauan. Di antaranya jumlah pulau, bentangan laut, jarak antarwilayah, serta rentang kendali pelayanan.
“Yang kami harapkan bukan perlakuan istimewa, tetapi perlakuan yang adil terhadap kondisi yang memang berbeda. Jangan hanya menghitung penduduk dan luas daratan. Hitung juga lautnya, pulaunya, jaraknya, rentang kendalinya, dan biaya menghadirkan negara sampai ke titik terjauh,” tegasnya.
Selain soal anggaran, Pemprov NTB juga meminta UU Daerah Kepulauan menjadi payung hukum untuk menyelaraskan berbagai aturan sektoral. Selama ini, tumpang tindih aturan tata ruang, perikanan, lingkungan, energi hingga transportasi dinilai membuat pelayanan dan pembangunan di wilayah kepulauan tidak optimal.
Abul menegaskan RUU Daerah Kepulauan bukan bentuk otonomi khusus terselubung. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan agar masyarakat yang tinggal di pesisir dan pulau-pulau kecil memperoleh pelayanan dasar yang setara.
Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan Andi Sofyan Hasdan mengatakan kunjungan ke NTB dilakukan untuk menyerap aspirasi langsung dari daerah.
“Luar biasa NTB. Mereka tidak muluk-muluk, hanya ingin kebutuhan dasar terpenuhi untuk daerah kepulauan. Pendidikan, kesehatan, dan konektivitas. Tujuan undang-undang ini bukan mengenai pulaunya, tapi orang yang hidup di pulau itu,” ujarnya.
Wakil Ketua Timja Muhdi memastikan pembahasan RUU Daerah Kepulauan didorong rampung tahun ini. Dia menyebut seluruh fraksi di DPR telah mendukung dan memasukkan daftar inventarisasi masalah (DIM).
“Alhamdulillah semua fraksi di DPR mendukung dan sudah memasukkan DIM. Kita tunggu dari pemerintah, kalau selesai kita bahas bersama, insyaallah jadi,” kata Muhdi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....