Pos LPSK Segera Aktif di NTB, Pemprov Siapkan Dukungan SDM

  • 01 Okt 2026 11:14 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Pemprov NTB mendukung pengaktifan Pos Pelayanan LPSK untuk memperluas dan mempercepat akses perlindungan saksi dan korban.
  • LPSK meminta dukungan SDM dari Pemprov NTB sebagai langkah awal operasional sebelum pos tersebut dikembangkan menjadi kantor perwakilan.

RRI.CO.ID, Matram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambut rencana pengaktifan Pos Pelayanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di NTB. Kehadiran pos ini diharapkan mempercepat akses masyarakat terhadap layanan perlindungan saksi dan korban.

Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah NTB Abul Chair saat menerima audiensi Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana beserta jajaran di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Rabu, 30 September 2026.

Abul Chair mengapresiasi langkah LPSK menjadikan NTB sebagai salah satu wilayah prioritas pengembangan jaringan layanan perlindungan saksi dan korban.

"Kami tentu terima kasih banyak dan menyambut baik kedatangan Bapak dan jajaran. Tentu keinginan untuk pembukaan (Pos LPSK) di sini semoga dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat NTB," kata Abul.

Sementara itu, Sriyana mengatakan LPSK meminta dukungan Pemprov NTB untuk mempercepat aktivasi Pos Pelayanan LPSK. Bangunan yang akan digunakan sebagai kantor pos pelayanan telah disiapkan melalui skema pinjam pakai aset milik Pemprov NTB dan segera direnovasi.

"Langkah awal kami adalah pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menjalankan operasional perintisan ini," ujar Sriyana.

LPSK juga berharap Pemprov NTB dapat memberikan dukungan aparatur yang memahami kondisi sosial masyarakat lokal, termasuk tenaga dengan latar belakang pekerja sosial, untuk diperbantukan atau dipindahtugaskan ke LPSK.

Pos Pelayanan LPSK tersebut nantinya ditargetkan berkembang menjadi Kantor Perwakilan LPSK setingkat Eselon II. Pengembangan dilakukan bertahap seiring penguatan regulasi dan pengusulan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) kepada Kementerian PAN-RB.

Kehadiran LPSK di NTB diharapkan memudahkan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum, mulai dari pendampingan kasus, layanan psikologis hingga pengajuan restitusi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....