Pinjamkan Kartu Keluarga, Desil Warga Langsung Melonjak

  • 10 Sep 2026 14:20 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa — Masyarakat Kabupaten Sumbawa diminta lebih berhati-hati meminjamkan Kartu Keluarga (KK) kepada orang lain. Pasalnya, penggunaan KK untuk berbagai keperluan administrasi, dapat memengaruhi pembacaan data sosial ekonomi keluarga dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini berdampak pada lonjakan desil masyarakat secara drastis.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Drs. Iwan Sofian, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait perubahan desil. Sebagian warga mengeluhkan posisi desil yang melonjak dari desil 1 hingga 5 menjadi desil 6 hingga 10. Namun, terdapat pula warga yang mengalami penurunan desil, tetapi belum menerima bantuan sosial.

“Ini yang coba kami klarifikasi, bahwa untuk penentuan desil, DTSEN ini terhubung dengan beberapa kementerian,” kata Iwan, Kamis 10 September 2026.

Menurut Iwan, pemerintah menggunakan DTSEN sebagai basis data yang terhubung dengan kementerian dan lembaga, yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial. Sistem tersebut membaca berbagai data masyarakat, termasuk aktivitas yang dapat menunjukkan kondisi sosial ekonomi keluarga.

Iwan menjelaskan, sistem dapat mendeteksi transaksi pada rekening masyarakat, yang dinilai berada di luar batas kewajaran. Aktivitas tersebut, kemudian dapat terbaca sebagai perubahan perilaku dalam pemutakhiran data sosial ekonomi.

Selama ini, penerima bantuan sosial berada dalam kelompok masyarakat yang kondisi ekonominya sesuai dengan kriteria penerima bantuan. Karena itu, aktivitas ekonomi yang tidak sesuai dengan profil penerima bantuan, dapat memengaruhi pembacaan sistem.

“Apabila ada perilaku anggota keluarga yang berada dalam satu kartu keluarga yang perilakunya mencurigakan, seperti transaksi tidak wajar, maka itu dinilai tidak wajar,” ujarnya.

Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa menemukan persoalan tersebut, ketika melakukan penelusuran dan turun ke lapangan. Salah satu persoalan yang ditemukan, yakni masyarakat meminjamkan KK untuk kepentingan pendaftaran meteran listrik.

Penggunaan KK tersebut, kemudian membuat data keluarga pemilik KK terbaca memiliki lebih dari satu rekening atau pelanggan listrik. Dalam salah satu kasus, seorang warga bahkan keluar dari kelompok desilnya, setelah sistem membaca adanya tiga rekening listrik yang berkaitan dengan data keluarganya.

Kondisi itu kemudian memunculkan perubahan desil pada data warga. Padahal, menurut Iwan, perubahan tersebut tidak selalu menggambarkan kondisi ekonomi sebenarnya dari pemilik KK.

Karena itu, Dinas Sosial meminta warga yang mengalami persoalan serupa segera melakukan klarifikasi. Warga dapat mendatangi PLN untuk menyampaikan sanggahan, apabila terdapat data rekening listrik yang bukan miliknya.

Selain itu, warga perlu mendatangi pemerintah desa, untuk melakukan pemadanan dan pembaruan data. Pemerintah desa memiliki peran dalam menerima pembaruan, maupun sanggahan dari masyarakat yang datanya terindikasi mengalami perubahan.

“Jadi, masyarakat jangan panik jika mengalami hal ini. Sebaiknya masyarakat langsung ke pemerintah desa untuk melakukan pembaharuan data. Ini mekanismenya. Nanti bisa didampingi oleh pendamping PKH,” kata Iwan.

Pemerintah desa selanjutnya akan mengajukan pembaruan data masyarakat sesuai kondisi sebenarnya. Proses tersebut, menjadi bagian dari mekanisme pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala.

Iwan menyebut, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pemutakhiran data setiap tiga bulan. Dalam proses tersebut, operator desa juga mendapat kewenangan untuk menerima pembaruan data dan sanggahan dari warga.

Masyarakat juga dapat melakukan klarifikasi melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan Kementerian Sosial. Warga yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan sanggahan melalui saluran yang tersedia.

“Jadi diberikan kesempatan melakukan klarifikasi melalui pemerintah desa atau melalui aplikasi Cek Bansos di website Kemensos kita,” ujarnya.

Mekanisme serupa berlaku bagi warga yang datanya terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online (judol), maupun pinjaman online (pinjol). Warga dapat mengajukan sanggahan berdasarkan data dalam KK.

Untuk memperkuat sanggahan, masyarakat dapat membuat pernyataan tertulis dan mengunggahnya melalui aplikasi yang disediakan. Pemerintah kemudian melakukan proses pemutakhiran, berdasarkan klarifikasi dan data pendukung yang disampaikan warga.

Iwan juga mengingatkan penerima bansos agar menjaga aktivitas transaksi keuangan. Masyarakat penerima bantuan sosial perlu menghindari aktivitas jual beli daring dalam jumlah yang tidak wajar. Karena, transaksi tersebut dapat terbaca oleh sistem, sebagai aktivitas ekonomi yang tidak sesuai dengan kondisi penerima bantuan.

Selain menjaga aktivitas transaksi, masyarakat juga diminta tidak meminjamkan rekening kepada orang lain. Rekening milik warga dapat digunakan pihak lain untuk berbagai transaksi. Sehingga, sistem justru membaca aktivitas tersebut sebagai aktivitas ekonomi pemilik rekening.

Menurut Iwan, salah satu kemungkinan yang ditemukan yakni rekening masyarakat digunakan untuk menerima atau mengirim uang dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di luar negeri. Jika transaksi berlangsung dalam jumlah besar atau dengan pola tertentu, aktivitas tersebut dapat terbaca sebagai transaksi di luar kewajaran.

Kondisi serupa juga dapat terjadi ketika masyarakat meminjamkan KK kepada pihak lain. Data dalam KK dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi dan kemudian terhubung dengan data lain yang dibaca dalam DTSEN.

“KK-nya juga jangan dipinjamkan kepada orang lain, karena dikhawatirkan akan disalahgunakan,” tegas Iwan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....