Kasus GHPR di Kabupaten Masih Tinggi, Dikes Sampaikan Ini
- 10 Sep 2026 10:20 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Sebanyak 312 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) tercatat ditangani Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, sepanjang Januari hingga awal September 2026. Meskipun jumlah tersebut disebut mengalami kecenderungan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, Dinas Kesehatan tetap meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman rabies.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit serta Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Alamsyah, mengatakan kasus GHPR masih ditemukan di sejumlah kecamatan dan membutuhkan penanganan cepat.
"Sejak Januari sampai awal September 2026, ada 312 kasus gigitan hewan penular rabies yang kami tangani. Kasus paling banyak ditemukan di wilayah Donggo, Soromandi, Sanggar dan Tambora," katanya.
Dari jumlah tersebut, terdapat satu kasus yang berujung pada kematian. Korban merupakan perempuan berusia 48 tahun asal Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, yang sebelumnya mengalami gigitan anjing liar.
Korban kemudian dinyatakan positif rabies dan meninggal dunia. Alamsyah menambahkan, kejadian tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa gigitan hewan yang dicurigai membawa rabies tidak boleh dianggap sebagai luka biasa.
Menurutnya, korban gigitan harus segera mendapatkan pertolongan medis agar risiko penularan virus dapat ditekan sejak awal.
"Yang paling penting adalah masyarakat tidak menunda pemeriksaan setelah digigit. Segera laporkan ke fasilitas kesehatan supaya petugas bisa menentukan tindakan berdasarkan tingkat risiko paparannya," ujarnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bima bersama fasilitas pelayanan kesehatan telah memberikan penanganan terhadap korban GHPR yang dilaporkan. Pelayanan dilakukan melalui puskesmas maupun RSUD Dompu, mulai dari penanganan luka hingga pemberian vaksin dan serum antirabies sesuai indikasi.
Pada kasus dengan risiko tertentu, korban diberikan Vaksin Antirabies (VAR). Sementara untuk luka yang masuk kategori berat atau berisiko tinggi, penanganan dapat dilanjutkan dengan pemberian Serum Antirabies (SAR).
Alamsyah menjelaskan, pemberian VAR maupun SAR dilakukan berdasarkan hasil penilaian tenaga kesehatan terhadap jenis luka dan tingkat risiko paparan yang dialami korban.
"Penanganannya disesuaikan dengan kategori luka dan risiko paparan. Untuk kasus yang membutuhkan, pasien mendapatkan VAR, sedangkan luka kategori berat atau berisiko tinggi dapat diberikan SAR," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan warga untuk berhati-hati terhadap hewan peliharaan maupun hewan liar yang menunjukkan perilaku berbeda dari biasanya.
Masyarakat diminta tidak mencoba menangani sendiri korban gigitan tanpa terlebih dahulu mendapatkan pemeriksaan medis.
"Warga harus tetap waspada terhadap hewan yang perilakunya tidak wajar. Kalau sampai terjadi gigitan, jangan ditangani sendiri dan jangan menunggu kondisi memburuk, tetapi segera menuju puskesmas atau rumah sakit," ucapnya menegaskan.
Dinkes Kabupaten Bima berharap kesadaran masyarakat untuk segera melapor dan mendapatkan pelayanan kesehatan dapat terus ditingkatkan. Langkah cepat setelah terjadi gigitan dinilai penting untuk mencegah rabies berkembang menjadi penyakit yang mematikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....