Pemkab Lombok Tengah, Perkuat Kolaborasi Tekan Merariq Kodeq
- 13 Sep 2026 15:03 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terus memperkuat berbagai upaya untuk menekan praktik merariq kodeq atau perkawinan anak yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, mengatakan penanganan persoalan tersebut tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dengan tokoh agama, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), sekolah, keluarga, hingga aparatur di tingkat desa dan dusun.
Menurutnya, pemerintah telah melakukan sosialisasi di 12 kecamatan dengan menyasar langsung wilayah yang dinilai memiliki potensi tinggi terjadinya perkawinan anak, terutama pada kelompok usia sekolah menengah pertama (SMP).
“Upaya kita untuk menurunkan angka merah di KOD ini adalah kolaborasi dengan tokoh agama, LPA, kemudian sekolah-sekolah. Beberapa waktu lalu kita sudah melakukan sosialisasi di 12 kecamatan dan langsung menyentuh potensi-potensi merah, terutama di usia SMP,” ujar Firman.
Ia menegaskan, ketika ditemukan kasus yang mengarah pada perkawinan anak, pemerintah melalui instansi terkait tidak hanya melakukan penanganan, tetapi juga memberikan alternatif solusi agar anak tidak langsung dinikahkan.
Firman menyebut, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) melakukan penjangkauan ketika menerima laporan kasus. Intervensi tersebut dilakukan dengan memberikan sejumlah pilihan, termasuk upaya menunda kehamilan bagi pasangan yang sudah terlanjur menikah atau menghadapi kehamilan.
“Ketika terjadi kasus merah di KOD, mereka langsung bergerak, melakukan penjangkauan dengan memberikan alternatif-alternatif solusi,” katanya.
Firman juga menilai keberadaan awik-awik di sejumlah desa dapat menjadi salah satu instrumen sosial dalam mencegah perkawinan anak. Namun, penerapannya harus didukung pemahaman yang sama dari seluruh unsur masyarakat, terutama kepala dusun dan kepala lingkungan.
Menurutnya, aparatur di tingkat dusun memiliki posisi penting karena berhadapan langsung dengan masyarakat dan dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah terjadinya perkawinan anak.
“Kadus dan kaling ini sangat penting dalam proses itu. Sehingga kadus dan kaling harus memahami persoalannya dan ikut mendukung program pemerintah,” tegasnya.
Meski demikian, Firman mengingatkan bahwa keberhasilan pencegahan perkawinan anak pada akhirnya sangat bergantung pada peran keluarga. Pemerintah dan aparatur desa dinilai hanya dapat melakukan intervensi apabila keluarga dan lingkungan ikut memberikan perlindungan kepada anak.
Ia mencontohkan masih adanya kasus anak usia SMP yang mengalami kehamilan akibat dugaan hubungan dengan anggota keluarga. Dalam kasus seperti ini, menurutnya, penyelesaian tidak boleh serta-merta diarahkan pada pernikahan karena korban masih berada di bawah umur.
“Bahkan ada kasus terbaru, ada anak SMP yang dihamili oleh iparnya. Kadusnya mau menikahkan mereka. Padahal masih di bawah umur. Ini kan perlu pertimbangan, karena ada upaya hukum lainnya selain menikahkan mereka,” pungkas Firman.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berharap penguatan edukasi, pengawasan keluarga, peran tokoh agama, sekolah, serta aparatur desa dapat semakin efektif mencegah praktik merariq kodeq dan melindungi anak dari perkawinan pada usia yang belum semestinya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....