Ratusan Kasus Gigitan Hewan Rabies Terjadi di Kabupaten Bima
- 10 Sep 2026 08:55 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, mencatat sebanyak 312 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) yang telah mendapatkan penanganan medis sejak Januari hingga awal September 2026. Dari ratusan kasus tersebut, satu korban dilaporkan meninggal dunia setelah dinyatakan positif terinfeksi rabies.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit serta Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Alamsyah, mengatakan korban meninggal merupakan seorang perempuan berusia 48 tahun asal Desa Sambane, Kecamatan Langgudu. Korban diketahui mengalami gigitan dari anjing liar sebelum akhirnya dinyatakan positif rabies.
"Sejauh ini ada satu orang korban yang meninggal dunia. Dia merupakan perempuan berusia 48 tahun dari Desa Sambane, Kecamatan Langgudu. Korban sebelumnya mengalami gigitan anjing liar dan kemudian dinyatakan positif rabies," kata Alamsyah, Kamis 10 September 2026.
| Baca juga: Vaksinasi Anjing Cegah Rabies di Mataram |
Alamsyah menambahkan, kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) yang tercatat sepanjang 2026 tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bima. Kasus tersebut antara lain banyak ditemukan di Kecamatan Donggo, Soromandi, Sanggar dan Tambora.
Menurut Alamsyah, setiap laporan gigitan HPR langsung ditindaklanjuti melalui fasilitas pelayanan kesehatan. Korban mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis berdasarkan tingkat risiko paparan rabies.
Penanganan tidak hanya dilakukan terhadap luka akibat gigitan, tetapi juga mencakup pemberian Vaksin Antirabies (VAR) bagi korban yang membutuhkan.
"Setiap korban yang mengalami gigitan HPR harus segera mendapatkan penanganan. Luka dibersihkan dan pasien diberikan VAR sesuai dengan kategori risiko paparan yang dialami," ucapnya.
Untuk kasus dengan luka berat atau masuk kategori paparan berisiko tinggi, tenaga kesehatan juga dapat memberikan Serum Antirabies (SAR) sebagai bagian dari penanganan untuk mencegah berkembangnya infeksi virus rabies.
Alamsyah menegaskan, kecepatan mendapatkan pertolongan medis menjadi salah satu faktor penting setelah seseorang mengalami gigitan hewan yang berpotensi membawa virus rabies.
Dinkes Kabupaten Bima juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele luka akibat gigitan anjing atau hewan lain yang berpotensi menjadi penular rabies.
"Jangan menunggu muncul gejala. Kalau ada warga yang digigit hewan penular rabies, segera datang ke puskesmas atau rumah sakit agar bisa mendapatkan penanganan sedini mungkin," kata dia.
Meski masih ditemukan ratusan kasus, Alamsyah menyebut jumlah kasus GHPR pada 2026 cenderung mengalami penurunan jika dibandingkan dengan kasus yang tercatat pada 2025.
Namun, kewaspadaan masyarakat tetap diperlukan, terutama terhadap hewan liar maupun hewan peliharaan yang menunjukkan perubahan perilaku atau tanda-tanda tidak normal.
Rabies merupakan penyakit yang dapat berakibat fatal apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat setelah terjadi paparan. Karena itu, masyarakat diminta segera mencari pertolongan medis setelah mengalami gigitan atau cakaran dari hewan yang dicurigai membawa rabies.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....