Gubernur NTB Minta Dugaan Praktik Aborsi di Mataram Diusut Tuntas
- 02 Sep 2026 08:24 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal meminta dugaan praktik aborsi di rumah sakit swasta Mataram diproses hukum jika terbukti.
- LPA Mataram menyebut tarif praktik tersebut mencapai Rp15 juta dan telah berkoordinasi dengan kepolisian.
RRI.CO.ID, Mataram - Dugaan praktik aborsi ilegal di salah satu rumah sakit swasta di Kota Mataram menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram sebelumnya mengungkap adanya dugaan praktik tersebut yang diduga melibatkan seorang dokter.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal meminta kasus itu diproses secara hukum jika hasil penyelidikan membuktikan adanya tindak pidana.
“Kalau memang terbukti terjadi, hukum harus ditegakkan. Ini menyangkut tindak pidana dan tidak boleh dibiarkan,” kata Iqbal, Rabu, 2 September 2026.
Iqbal juga meminta organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengambil tindakan tegas apabila dokter yang bersangkutan terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi. Menurut dia, sanksi yang diberikan harus mampu menimbulkan efek jera agar kasus serupa tidak terulang.
“Kalau terbukti, harus ada sanksi yang memberikan efek jera. Jangan sampai hukuman ada, tetapi tidak membuat orang takut mengulangi perbuatan yang sama,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) NTB, Lalu Hamzi Fikri, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinkes Kota Mataram untuk mendalami informasi tersebut.
Dinkes, kata Fikri, masih memeriksa apakah tindakan yang diduga dilakukan tersebut berkaitan dengan aspek medis, pelanggaran prosedur, atau masuk kategori malpraktik.
“Kami masih mendalami persoalan ini. Kami perlu melihat terlebih dahulu apakah ada aspek medis atau dugaan malpraktik,” kata Fikri.
Fikri meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan kasus tersebut sebelum proses pendalaman selesai. Namun, apabila nantinya ditemukan pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait informasi dan data yang dikumpulkan mengenai dugaan praktik aborsi tersebut.
Menurut Joko, data tersebut telah dipertukarkan dengan pihak kepolisian. LPA juga tengah menjajaki proses pemeriksaan dari sisi etik profesi melalui IDI dan instansi kesehatan terkait.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan menyerahkan data yang kami miliki. Untuk aspek etik, kami juga sedang berkomunikasi dengan IDI dan Dinas Kesehatan,” ujar Joko.
Joko mengatakan dugaan praktik tersebut sebenarnya sudah lama menjadi pembicaraan. Namun, belakangan pihaknya mendapat pengakuan dari seseorang yang mengaku menjadi korban praktik aborsi tersebut.
“Kami sudah cukup lama mendengar informasi seperti ini. Namun, yang terbaru ada korban yang mengaku pernah diaborsi di tempat tersebut,” katanya.
Akademisi Universitas Mataram itu menyebut dugaan praktik tersebut diduga menyasar masyarakat umum. Dari informasi yang diperoleh LPA, tarif untuk tindakan aborsi disebut mencapai Rp15 juta.
“Informasi terakhir yang kami dapat, tarifnya sekitar Rp15 juta. Pelanggannya disebut dari masyarakat umum,” ujar Joko.
LPA bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait kini masih mendalami dugaan tersebut, termasuk untuk mengetahui sejak kapan praktik itu berlangsung dan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....