DPRD Lombok Barat Sepakati Perubahan KUA PPAS 2026

  • 31 Agt 2026 08:43 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat — DPRD Kabupaten Lombok Barat mengambil langkah penting dalam penyesuaian arah kebijakan anggaran daerah tahun 2026. Melalui Rapat Paripurna yang digelar pada 29 Agustus 2026, legislatif bersama pemerintah daerah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Lombok Barat Lalu Ivan Indaryadi. Ia didampingi Wakil Ketua DPRD Tarmizi, Abubakar Abdullah, dan TGH Hardiyatullah. Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha turut hadir dalam agenda yang menjadi bagian penting dari proses penyesuaian kebijakan fiskal daerah tersebut.

Rangkaian pembahasan diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD. Setelah itu, agenda dilanjutkan dengan pembacaan pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan Ketua Fraksi Perindo, Dr. Syamsuriansyah.

Penyampaian laporan dan pendapat fraksi menjadi bagian dari tahapan pembahasan sebelum pemerintah daerah dan DPRD mengambil kesepakatan terhadap perubahan arah kebijakan anggaran.

Setelah seluruh rangkaian pembahasan dilalui, agenda berlanjut pada penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh pihak terkait.

Kesepakatan tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian program dan penganggaran agar lebih selaras dengan kebutuhan daerah. Penyesuaian itu juga diarahkan untuk memastikan kebijakan pembangunan tetap memiliki dampak terhadap pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.

Melalui kesepakatan tersebut, program daerah diharapkan dapat disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan aktual serta kemampuan anggaran yang tersedia. Dengan demikian, perubahan kebijakan anggaran tidak sekadar menjadi penyesuaian administratif, tetapi dapat memperkuat efektivitas pelaksanaan pembangunan.

"Kesepakatan ini menjadi dasar dalam menyesuaikan program dan anggaran daerah dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Pemerintah daerah dan DPRD selanjutnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan yang telah disepakati dapat diterjemahkan ke dalam program yang tepat sasaran. Pengelolaan anggaran juga diharapkan tetap mengedepankan kepentingan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

"Penyesuaian program dan anggaran harus tetap diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya menegaskan.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026, proses penyusunan perubahan anggaran daerah memasuki tahapan berikutnya. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam menentukan prioritas pemerintah daerah hingga akhir tahun anggaran.

"Yang terpenting, setiap kebijakan anggaran dapat mendukung pelayanan dan pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat," ucapnya.

Rapat paripurna tersebut sekaligus menegaskan komitmen DPRD dan pemerintah daerah untuk menjaga kesinambungan kebijakan pembangunan melalui penyesuaian anggaran yang terukur dan sesuai kebutuhan.

"Kesepakatan ini diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat pelaksanaan program daerah," katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....