Terduga Penadah Curanmor Ditangkap di Lombok Utara, Polisi Telusuri Pelaku Lain
- 31 Agt 2026 07:10 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara — Polisi mengamankan seorang pria berinisial IKA, 21 tahun, yang diduga berperan sebagai penadah dalam kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Pria asal Dusun Lamper, Desa Jagarage, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, tersebut diamankan Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara di sebuah tempat pencucian mobil di Dusun Karang Kates, Desa Gondang.
Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu dengan nomor polisi DR 2802 GU.
Laporan tersebut dibuat pada Jumat 28 Agustus 2026, setelah korban mengetahui sepeda motor yang sebelumnya dibawa untuk diperbaiki telah hilang.
"Begitu menerima laporan, Tim Puma langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan kendaraan dan pelaku. Kurang dari 1x24 jam, tim berhasil menemukan titik terang," kata Wilandra, Sabtu 29 Agustus 2026.
Berdasarkan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut berada di sebuah tempat pencucian mobil di Dusun Karang Kates.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan kendaraan yang sesuai dengan laporan. Seorang pria berinisial IKA turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga IKA berperan sebagai penadah. Polisi masih mendalami bagaimana sepeda motor tersebut bisa berada di tangan terduga pelaku dan dari siapa kendaraan tersebut diperoleh.
Penyidik juga menemukan catatan bahwa IKA pernah tersangkut perkara pidana di wilayah Bali dan berstatus residivis dalam kasus pencurian alat pertukangan.
Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan peran terduga pelaku dalam perkara yang sedang ditangani.
"Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Wilandra.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Yamaha Aerox warna abu-abu dengan nomor polisi DR 2802 GU. Kendaraan tersebut memiliki nomor rangka MH3SG4610K1248332 dan nomor mesin G3J1E-0419748.
Sepeda motor tersebut sebelumnya berada di Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan di Dusun Lekok, Desa Gondang. Karena mengalami kerusakan, kendaraan kemudian dibawa ke sebuah rumah untuk diperbaiki.
Namun, pada Jumat sekitar pukul 15.25 WITA, pemilik mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut telah hilang dari lokasi.
Atas kejadian tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp24 juta.
Polisi kini tidak berhenti pada penemuan kendaraan dan penangkapan seorang terduga penadah. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui siapa yang mengambil kendaraan, bagaimana kendaraan berpindah tangan, serta apakah terdapat jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap secara utuh kasus ini," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....