Rotasi 101 Pejabat KLU, Bupati Najmul Tegaskan Tidak Ditentukan Secara Pribadi

  • 29 Agt 2026 06:21 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara-Rotasi dan mutasi 101 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara ditegaskan bukan hasil keputusan subjektif kepala daerah. Penempatan pejabat disebut mengacu pada hasil penilaian dan rekomendasi Tim Penilai Kinerja (TPK).

Penegasan itu disampaikan Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., saat melantik dan mengambil sumpah/janji 101 pejabat administrator dan pengawas di Aula Kantor Bupati Lombok Utara, Jumat malam, 28 Agustus 2026.

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 242/378/BKPSDM/2026 tanggal 28 Agustus 2026.

Dalam struktur baru tersebut, sejumlah pejabat menempati posisi berbeda dari jabatan sebelumnya. Nur Asmaun Gunadi, S.Sos., M.M., misalnya, bergeser dari Sekretaris Bappeda menjadi Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Ali Imron, S.T., M.M., yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan dipercaya menjadi Sekretaris Bappeda. Sementara Juan Charlos Hatta Marudi, S.Pd.I., M.M., bergeser dari Sekretaris BKAD menjadi Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.

Rotasi juga menempatkan Syafruddin, M.Si., sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan, Muhammad Arya Muntha, S.K.M., sebagai Sekretaris BKAD, Fadli, S.P., sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata, serta I Putu Hery Suditha, S.Pi., sebagai Sekretaris Inspektorat Daerah.

Selain itu, Eddie Djufrin, S.Pd., dipercaya sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Nurdin, S.K.M., sebagai Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda, Hulfi Rahima, S.Sos., sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD, serta Muhammad Erwinsyah Fitrah, S.STP., sebagai Kepala Bagian Umum Setda.

Bupati Najmul menjelaskan, dirinya bersama Wakil Bupati tidak menentukan sendiri pejabat yang mendapatkan posisi dalam pelantikan tersebut.

“Saya dan Pak Wakil Bupati tidak bekerja sendiri menentukan siapa yang dilantik. Semuanya ditentukan oleh penilaian kinerja Saudara-saudara, usulan dari TPK menjadi perhatian kami sehingga terjadilah pelantikan pada malam hari ini,” katanya.

Menurut Najmul, mekanisme tersebut penting untuk menjaga objektivitas dalam pengelolaan sumber daya aparatur. Penempatan pejabat diharapkan benar-benar mempertimbangkan kemampuan dan rekam kinerja, bukan semata-mata faktor kedekatan maupun kepentingan tertentu.

Ia pun meminta pejabat yang memperoleh amanah baru tidak memandang rotasi sebagai persoalan naik atau turun jabatan.

Bagi Najmul, setiap posisi memiliki tanggung jawab yang sama penting dalam mendukung jalannya pemerintahan. ASN harus siap ditempatkan di mana pun selama penugasan tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan organisasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jabatan ini adalah sesuatu yang dapat memfasilitasi kita untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, jangan jadikan jabatan sebagai kekuasaan, kita adalah pelayan bagi masyarakat,” pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....