Pemprov NTB Siapkan Status Darurat Kekeringan dan Kebakaran

  • 28 Agt 2026 11:13 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Pemprov NTB menyiapkan status darurat kekeringan dan kebakaran menyusul meningkatnya kejadian kebakaran di sejumlah wilayah.
  • Pemprov juga menyiapkan anggaran BTT sekitar Rp43 miliar untuk mendukung penanganan dan pemulihan bencana.

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan penetapan status darurat bencana kekeringan dan kebakaran. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya titik panas serta kejadian kebakaran di sejumlah wilayah NTB dalam beberapa waktu terakhir.

Salah satu kebakaran terparah terjadi di Desa Adat Sade, Kabupaten Lombok Tengah, pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026. Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 75 rumah adat dan berdampak pada sejumlah peninggalan budaya masyarakat setempat.

Sekretaris Daerah NTB Abul Chair mengatakan kebakaran di Desa Adat Sade memiliki dampak yang lebih luas dibandingkan kebakaran pada umumnya. Sebab, kawasan tersebut tidak hanya menjadi tempat tinggal warga, tetapi juga menyimpan nilai sejarah dan budaya NTB.

Sekretaris Daerah NTB Abul Chair. (Foto: RRI/Muh.Halwi).

“Ini bukan hanya musibah bagi Lombok Tengah, tetapi juga bagi NTB. Di sana terdapat situs dan peninggalan budaya yang harus kita lindungi,” kata Abul Chair seusai memimpin rapat koordinasi penanganan bencana di Mataram, Kamis, 27 Agustus 2026.

Menurut dia, penanganan pascakebakaran Sade membutuhkan koordinasi lintas sektor, mulai dari tahap tanggap darurat hingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pemprov NTB sebelumnya telah menunjuk Asisten II Setda NTB sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) penanganan pascabencana kebakaran Desa Adat Sade. Satgas tersebut bertugas mengoordinasikan percepatan pemulihan bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan pihak terkait lainnya.

Abul Chair mengatakan rapat koordinasi juga melibatkan Inspektorat dan Biro Hukum NTB. Pelibatan kedua institusi tersebut diperlukan agar proses penanganan, termasuk penganggaran, dapat berjalan sesuai aturan.

“Kami meminta masukan dari Inspektorat dan Biro Hukum agar langkah yang diambil tetap terkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan tidak menimbulkan persoalan regulasi, termasuk jika ada dukungan pembiayaan dari pihak lain,” ujarnya.

Selain penanganan kebakaran Sade, Pemprov NTB tengah memfinalisasi Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai status darurat bencana kekeringan dan kebakaran.

Abul Chair menjelaskan penetapan status tanggap darurat harus didasarkan pada kejadian bencana yang terjadi di lapangan. Dalam konteks ini, kebakaran hutan dan lahan atau karhutla termasuk dalam kategori bencana nonalam.

“Status tanggap darurat memiliki pemicu berupa kejadian nyata di lapangan. Salah satunya adalah bencana nonalam seperti kebakaran hutan dan lahan,” katanya.

Menurut Abul Chair, penetapan status tersebut diharapkan dapat memperkuat langkah pemerintah dalam menghadapi ancaman kekeringan dan kebakaran yang terjadi di sejumlah daerah NTB.

Dari sisi pendanaan, Pemprov NTB juga menyiapkan skema pembiayaan untuk penanganan bencana kekeringan dan kebakaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dalam APBD Perubahan 2026, anggaran BTT yang disiapkan mencapai sekitar Rp43 miliar. Anggaran tersebut akan diarahkan untuk mendukung penanganan bencana dan kebutuhan masyarakat terdampak.

“Berapa yang disiapkan dalam anggaran? Kami mohon dukungan semua pihak. Insyaallah, anggaran ini akan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Abul Chair.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....