Dinsos Lombok Barat Bongkar Penyebab Data Bansos Warga Bisa Terhapus
- 27 Agt 2026 08:02 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Barat — Persoalan penerima bantuan sosial di Kabupaten Lombok Barat kembali menjadi perhatian. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Lombok Barat mendorong pembenahan dan sinkronisasi data agar bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Kepala Dinsos P3A Lombok Barat, Arief Suryawirawan, mengatakan pembaruan data tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang menerima atau tidak menerima bantuan, tetapi juga memastikan setiap perubahan status penerima dapat diketahui hingga tingkat desa dan lingkungan.
Menurutnya, proses pengusulan penerima bantuan berawal dari pemerintah desa. Karena itu, operator desa diminta mengikuti tahapan pengusulan sekaligus memastikan persyaratan warga yang diajukan telah terpenuhi.
“Tujuan kita sama, bagaimana warga yang memang berhak mendapatkan bantuan bisa memperoleh bantuan. Karena itu, kami berharap seluruh desa melakukan pengusulan sesuai tahapan dan memastikan setiap usulan memenuhi persyaratan,” ujar Arief, Rabu 26 Agustus 2026.
Dinsos, lanjut dia, akan membantu melakukan sinkronisasi terhadap data yang masuk. Hasil pembaruan nantinya diharapkan tidak berhenti pada penetapan penerima, tetapi juga disampaikan kembali kepada pemerintah desa secara jelas.
Arief menekankan, desa perlu mengetahui berapa jumlah warga yang usulannya diterima maupun ditolak. Yang tidak kalah penting, alasan di balik penolakan tersebut harus dapat diketahui sehingga pemerintah desa memiliki dasar untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Kalau ada usulan yang ditolak, alasannya juga harus diketahui. Jangan sampai desa tidak tahu kenapa warganya tidak masuk atau keluar dari penerima bantuan,” katanya menegaskan.
Ia juga meminta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) aktif menyampaikan perkembangan data kepada kepala desa. Informasi tersebut kemudian diteruskan hingga kepala lingkungan agar perubahan status penerima bantuan dapat dipahami secara berjenjang.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat. Arief menilai kegaduhan dapat terjadi ketika warga tiba-tiba mengetahui bantuan yang selama ini diterima tidak lagi masuk, sementara pemerintah desa dan lingkungan tidak mengetahui penyebab perubahan tersebut.
“Pendamping PKH saya minta melaporkan kepada kepala desa berapa warga yang keluar dari bantuan dan berapa yang masuk sebagai penerima baru. Setelah itu, informasi tersebut juga perlu disampaikan kepada kepala lingkungan karena mereka lebih mengetahui kondisi warga di wilayahnya,” ucapnya.
Dari sisi cakupan penduduk, Arief menyebut Lombok Barat memiliki sekitar 440 ribu jiwa dalam kelompok data desil 1 sampai 5, dengan jumlah sekitar 118 ribu kepala keluarga (KK). Namun, angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan jumlah seluruh warga yang menerima bantuan sosial.
Dinsos masih melakukan pemetaan untuk mengetahui secara lebih rinci berapa KK yang menerima bantuan dan berapa yang tidak. Dari proses tersebut, penyebab seseorang tidak lagi masuk sebagai penerima juga perlu disinkronkan dengan kondisi faktual di desa.
“Dari sekitar 118 ribu KK itu kami sedang melihat berapa yang mendapatkan bantuan dan berapa yang tidak. Kalau tidak mendapatkan bantuan, penyebabnya apa, ini yang harus disinkronkan dengan teman-teman di desa,” jelas Arief.
Ia mengatakan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam proses koreksi data. Ketika pemerintah desa mengetahui alasan perubahan status penerima, masyarakat juga dapat memperoleh penjelasan yang lebih utuh dan tidak sekadar menerima informasi bahwa bantuan mereka dihentikan.
Selain pembenahan administrasi, Arief mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan rekening bank maupun KTP kepada orang lain. Menurut dia, penggunaan rekening untuk berbagai aktivitas transaksi dapat terbaca dalam sistem pemantauan transaksi keuangan dan berpotensi memengaruhi proses verifikasi data penerima bantuan.
Ia menyebut sejumlah aktivitas penggunaan identitas atau rekening oleh pihak lain dapat menjadi persoalan, misalnya rekening yang dipinjam untuk transaksi tertentu, aktivitas monetisasi media sosial, hingga penggunaan identitas untuk kepentingan pembelian aset.
“Rekening itu terkoneksi dengan sistem PPATK. Ketika ada aktivitas yang terdeteksi oleh sistem, data rekening dapat menjadi bagian dari proses pemantauan. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati meminjamkan rekening maupun KTP kepada orang lain,” katanya.
Arief mengingatkan, kehati-hatian tersebut berlaku baik kepada orang yang dikenal maupun pihak yang tidak dikenal. Menurutnya, menjaga keamanan rekening dan identitas pribadi bukan hanya untuk mencegah penyalahgunaan, tetapi juga penting bagi masyarakat yang masih bergantung pada bantuan pemerintah.
Di sisi lain, Dinsos P3A Lombok Barat terus mendorong agar koreksi data dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan desa, pendamping PKH, kepala lingkungan hingga pemerintah daerah. Dengan mekanisme tersebut, perubahan status penerima diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan data dan kondisi warga di lapangan.
“Kalau informasi ini bisa disampaikan dengan baik sampai ke masyarakat, saya yakin kegaduhan bisa diminimalkan. Masyarakat juga akan memahami kenapa ada yang keluar dan ada yang masuk sebagai penerima bantuan,” katanya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....