BPKH Wilayah VIII Tegaskan Palbatas Kawasan Hutan Tak Boleh Digeser
- 26 Agt 2026 11:11 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII menegaskan bahwa pal batas kawasan hutan yang telah ditetapkan berdasarkan titik koordinat tidak boleh digeser atau dipindahkan secara sembarangan.
Penegasan tersebut disampaikan Muhammad Aryanto Prasetiawan yang mewakili BPKH Wilayah VIII dalam kegiatan sosialisasi penegasan batas kawasan hutan kepada masyarakat Desa Ntoke.
Aryanto menjelaskan, keberadaan pal batas bukan sekadar penanda fisik yang terlihat di lapangan. Setiap pal batas telah memiliki titik koordinat yang menjadi acuan dalam menentukan posisi dan status kawasan hutan.
“Kalau ditanya apakah pal batas boleh digeser sedikit atau tidak, jawabannya mohon maaf Pak, jangan. Karena pal batas itu sudah memenuhi titik koordinat,” tegasnya.
Menurutnya, penetapan titik koordinat pal batas juga telah dikoordinasikan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena itu, meskipun secara fisik pal batas dipindahkan, posisi sebenarnya tetap dapat diketahui melalui perangkat atau alat ukur berdasarkan koordinat yang telah ditetapkan.
“Kalau pal batas dipindahkan, memang secara fisik pindah Pak, tapi jika alatnya mencari, akan ditemukan titik lokasinya,” jelas Aryanto.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kondisi fisik pal batas sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan batas kawasan. Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman mengenai status maupun pemanfaatan lahan.
Meski demikian, BPKH Wilayah VIII memastikan persoalan penggunaan lahan tidak serta-merta berarti tidak memiliki jalan keluar. Aryanto menyebut terdapat mekanisme dan solusi yang dapat ditempuh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| Baca juga: Perhutanan Sosial di Bima Bakal Ditertibkan |
“Saran saya sebagai staf dari BPKH Wilayah VIII, kalau mengenai penggunaan lahan itu insyaallah ada solusinya,” ujarnya.
Karena itu, masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap lahan di sekitar kawasan hutan diharapkan tidak mengambil langkah sendiri, terlebih dengan memindahkan pal batas.
Masyarakat diminta berkoordinasi dengan pemerintah maupun instansi teknis terkait agar setiap persoalan penggunaan lahan dapat dicarikan penyelesaian melalui mekanisme yang sah.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Ntoke mengenai status kawasan hutan, khususnya terkait batas-batas kawasan yang telah ditetapkan pemerintah.
Melalui kegiatan ini, BPKH Wilayah VIII berharap masyarakat dapat mengetahui secara jelas batas kawasan hutan, memahami ketentuan pengelolaan dan pemanfaatan hutan sosial, serta ikut menjaga keberadaan kawasan hutan.
Pemahaman tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui batas kawasan, tetapi juga memahami hak, kewajiban, serta ketentuan yang harus dipatuhi dalam pemanfaatan lahan dan pengelolaan hutan.
Dengan adanya pemahaman yang sama antara pemerintah dan masyarakat, potensi konflik terkait batas kawasan maupun penggunaan lahan diharapkan dapat diminimalkan.
BPKH Wilayah VIII juga mendorong masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan kawasan hutan sehingga fungsi ekologis hutan tetap terjaga sekaligus dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....