Perhutanan Sosial di Bima Bakal Ditertibkan

  • 21 Agt 2026 13:08 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Pengelolaan kawasan perhutanan sosial di Kabupaten Bima akan ditertibkan untuk memastikan pemanfaatan hutan tetap sesuai dengan izin dan prinsip kelestarian lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB yang diwakili oleh Kepala BKPH Wilayah VIII Didik Fardiansyah, S.Hut., M.M.Inov, menegaskan penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah terjadinya perluasan areal kelola maupun praktik penggundulan hutan yang mengatasnamakan program perhutanan sosial.

Pihak terkait menegaskan, perhutanan sosial pada dasarnya tetap harus mempertahankan hutan sebagai ekosistem utama.

Masyarakat diberikan kesempatan memanfaatkan kawasan untuk meningkatkan kesejahteraan, namun pengelolaannya harus dilakukan secara lestari dan berkelanjutan.

"Ekosistemnya harus hutan. Hutan itu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Itulah kenapa disebut pengelolaan yang lestari dan berkelanjutan," katanya

Ia mengakui masih terdapat persoalan dalam pengelolaan sejumlah kelompok perhutanan sosial. Karena itu, penertiban akan dilakukan secara bertahap terhadap kelompok-kelompok yang telah memperoleh izin.

Dalam empat bulan pertama, pihaknya akan melakukan penataan dan penertiban, termasuk memastikan seluruh areal kelola sesuai dengan izin yang telah diberikan.

Masyarakat Desa Ntoke juga diingatkan agar tidak memperluas kawasan garapan di luar areal yang tercantum dalam izin.

“Dilarang memperluas areal kelola di luar izin. Ketua KTH yang sudah mendapatkan izin, dengan alasan apa pun tidak boleh menambah areal kelola,” tegasnya.

Selain memastikan batas kawasan, pemerintah juga akan memeriksa kesesuaian antara pengelola dengan nama yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK).

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik jual beli maupun sewa-menyewa lahan perhutanan sosial.

Menurutnya, lahan perhutanan sosial tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan. Apabila terdapat pihak yang menguasai lahan tetapi namanya tidak tercantum dalam SK dan bukan merupakan keturunan langsung dari pemegang hak sesuai ketentuan, maka diminta segera keluar dari kawasan tersebut.

Bagi masyarakat yang sebelumnya menyewakan atau menjual lahan, mereka juga diminta mengembalikan uang yang telah diterima. Sementara jika pengelola tidak mampu menggarap lahan, kawasan tersebut dapat dikembalikan kepada negara sesuai mekanisme yang berlaku.

Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi perhutanan sosial sebagaimana tujuan awalnya, yakni memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan hutan.

Pemerintah memastikan proses penataan akan dilakukan dengan mengedepankan ketentuan izin dan kondisi faktual di lapangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....