Kemenkum NTB Perkuat Kepatuhan Administrasi Notaris & Dukung Layanan Apostille

  • 20 Agt 2026 08:11 WIB
  •  Mataram

Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menggelar Diseminasi Layanan Kenotariatan bertema “Penguatan Kepatuhan dan Tertib Administrasi Kenotariatan dalam Mewujudkan Notaris yang Profesional, Akuntabel dan Berintegritas serta Mendukung Layanan Apostille”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Lombok Astoria, Selasa, 18 Agustus 2026.

Kegiatan ini menjadi upaya memperkuat kepatuhan administratif sekaligus meningkatkan kualitas layanan kenotariatan di Nusa Tenggara Barat.

Membuka kegiatan secara langsung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang mengemban kepercayaan negara dalam pembuatan akta autentik sehingga dituntut senantiasa menjunjung profesionalisme, integritas, independensi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kepatuhan administratif merupakan bagian penting dari akuntabilitas jabatan notaris. Pelaporan harus dilaksanakan secara konsisten, tepat waktu, dan sesuai ketentuan, karena hal tersebut menjadi fondasi dalam mewujudkan notaris yang profesional, akuntabel, dan berintegritas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta tertib pelaporan jaminan fidusia untuk memberikan kepastian hukum.

Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Hendry Sulaiman, dalam paparannya menjelaskan pentingnya optimalisasi pembinaan dan pengawasan kenotariatan melalui penguatan kepatuhan administratif.

Sejumlah kewajiban notaris menjadi perhatian, antara lain menjalankan jabatan secara nyata paling lambat 60 hari setelah pengambilan sumpah atau janji, melakukan aktivasi akun, serta menyampaikan laporan bulanan kepada Majelis Pengawas Daerah.

Hendry turut memaparkan ketentuan mengenai hak cuti, perpanjangan masa jabatan notaris hingga usia 70 tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, serta penerapan PMPJ yang berlaku terhadap seluruh jenis transaksi atas nama pengguna jasa.

Pemenuhan persyaratan administratif dan kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap notaris.

Sementara itu, perwakilan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) NTB, Hamzan Wahyudi, menguraikan tiga dimensi kepatuhan jabatan notaris, yakni kepatuhan yuridis terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan, kepatuhan etik terhadap Kode Etik Notaris, serta kepatuhan profesional melalui pelaksanaan tugas secara independen, jujur, cermat, dan tidak memihak. Prinsip legalitas, kehati-hatian, independensi, dan akuntabilitas menjadi landasan dalam memberikan pelayanan hukum perdata yang berkualitas.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB akan menginstruksikan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) untuk melakukan pemeriksaan terhadap notaris yang tidak pernah menyampaikan laporan bulanan. Kanwil juga akan meminta klarifikasi dan perkembangan tindak lanjut dari masing-masing notaris untuk pemutakhiran data yang selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal AHU sebagai bahan evaluasi dan pembinaan.

Kegiatan yang diikuti notaris Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat tersebut diharapkan semakin memperkuat kesadaran terhadap tertib administrasi dan kepatuhan profesi. Melalui pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan, Kanwil Kemenkum NTB mendorong terwujudnya layanan kenotariatan yang profesional, akuntabel, berintegritas, serta mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....