Pemprov NTB Luncurkan Model Graduasi Kemiskinan Ekstrem Berbasis Koperasi

  • 19 Agt 2026 14:08 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Pemprov NTB meluncurkan model graduasi kemiskinan ekstrem berbasis KDKMP untuk mengubah penerima bantuan menjadi pelaku usaha produktif.
  • Program Desa Berdaya Transformatif menyasar 5.162 KPM di 40 desa dengan transfer aset dan pendampingan selama dua tahun.

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meluncurkan model graduasi kemiskinan ekstrem berbasis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Program ini diarahkan untuk mengubah masyarakat penerima bantuan menjadi pelaku usaha yang mandiri dan produktif.

Peluncuran tersebut dirangkaikan dengan pembukaan Diklat KDKMP Desa Berdaya Transformatif di Aula UPTD Balai Diklat Koperasi UKM Provinsi NTB, Selasa, 18 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung hingga 21 Agustus dan diikuti pengurus KDKMP dari 40 Desa Berdaya Transformatif.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan program Desa Berdaya Transformatif menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk menekan kemiskinan ekstrem. Pemprov NTB menargetkan angka kemiskinan ekstrem sebesar 2 persen dapat dihapus.

“Target kita melalui Desa Berdaya Transformatif ini adalah menolkan angka 2 persen kemiskinan ekstrem di NTB,” kata Iqbal.

Ia juga menargetkan tingkat kemiskinan NTB yang saat ini mendekati 12 persen dapat turun menjadi satu digit pada 2029–2030.

Menurut Iqbal, penanganan kemiskinan tidak bisa terus bergantung pada bantuan sosial. Bantuan tetap dibutuhkan sebagai perlindungan sosial, tetapi harus dilanjutkan dengan pemberdayaan agar masyarakat memiliki kemampuan berproduksi dan membangun sumber pendapatan.

“Pemerintah provinsi tidak ingin lagi menjadi Robin Hood bagi masyarakatnya. Selesaikan masalah dasarnya melalui perlindungan sosial, lalu lakukan pemberdayaan sosial agar masyarakat berproduksi dan bertransaksi,” ujarnya.

Iqbal menyebut KDKMP harus menjadi kendaraan ekonomi bagi masyarakat miskin untuk keluar dari ketergantungan terhadap bantuan. Karena itu, pengurus koperasi dituntut memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu membaca peluang usaha di desa masing-masing.

“Di sinilah KDKMP hadir sebagai kendaraan dan alat produksi mereka untuk keluar dari kemiskinan,” katanya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB Wirawan Ahmad mengatakan pada 2026 terdapat 40 lokasi Desa Berdaya Transformatif dengan sasaran 5.162 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Para KPM akan memperoleh transfer aset dan pendampingan selama dua tahun. Mereka juga akan difasilitasi menjadi anggota KDKMP sehingga diharapkan beralih dari penerima bantuan menjadi pelaku usaha mikro.

“KDKMP disiapkan sebagai instrumen pemberdayaan yang mendampingi KPM secara berkelanjutan,” kata Wirawan.

Diklat bagi pengurus KDKMP mencakup materi pengembangan usaha, manajemen keuangan, pemasaran, hingga pengelolaan koperasi berbasis digital. Pembekalan ini diharapkan memperkuat kemampuan koperasi dalam menjalankan usaha sekaligus mendukung proses graduasi kemiskinan di masing-masing desa.

Pemprov NTB menilai keberhasilan program tidak cukup diukur dari terbentuknya koperasi. Indikator utamanya adalah kemampuan KDKMP menciptakan kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat langsung dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Melalui model tersebut, pemerintah berharap penanganan kemiskinan tidak berhenti pada pemberian bantuan, tetapi berlanjut pada penguatan aset, keterampilan, usaha, dan kemandirian ekonomi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....