DKP Sumbawa Cek Perizinan Budidaya Mutiara Batu Guring

  • 18 Agt 2026 15:24 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa, mendatangi lokasi budidaya mutiara di Dusun Batu Guring Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, pekan lalu. Tim turun ke lokasi setelah menerima informasi mengenai kegiatan budidaya mutiara yang diduga belum seluruhnya mengantongi perizinan usaha.

Kepala DKP Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, S.Pi., M.T, menjelaskan, pihaknya menerjunkan tim dari Bidang Perikanan Budidaya dan Bidang Pengawasan Sumber Daya Perikanan. Sebelum mendatangi lokasi, tim terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan, kepolisian, dan pemerintah desa.

“Tim DKP Sumbawa berkoordinasi dengan Camat Alas Barat, Kapolsek Alas Barat, serta Kepala Desa Labuhan Mapin di Kantor Camat Alas Barat sebelum menuju lokasi,” kata Dayat, akrabnya disapa, Selasa 18 Agustus 2026.

Setelah koordinasi, tim bersama Kepala Desa Labuhan Mapin, anggota Polsek Alas Barat, dan Babinsa Labuhan Mapin, bergerak menuju kawasan perairan yang menjadi lokasi budidaya mutiara di Dusun Batu Guring.

Di lokasi tersebut, tim memperoleh informasi mengenai jumlah pembudidaya dan sarana budidaya yang mereka gunakan. Rahmat menyebut terdapat sekitar 117 pembudidaya yang menjalankan usaha budidaya spat atau benih mutiara di perairan Desa Labuhan Mapin.

Para pembudidaya memiliki sarana longline dengan jumlah yang berbeda-beda. Sebagian pembudidaya hanya memiliki dua longline, sementara lainnya mengoperasikan hingga belasan longline. Secara keseluruhan, sekitar 400 longline tersebar di perairan Desa Labuhan Mapin.

Dayat menjelaskan, sebagian besar pembudidaya menjalankan usaha secara mandiri. Sekitar 60 persen pembudidaya menggunakan modal sendiri untuk mengembangkan budidaya spat mutiara.

Sementara sekitar 40 persen pembudidaya lainnya bekerja sama dengan PT Sino Indo Mutiara yang beroperasi di Sekotong, Lombok Barat. Pola kerja sama tersebut menggunakan sistem yang menyerupai pola inti-plasma.

Dalam pola tersebut, perusahaan memasok benih spat mutiara kepada pembudidaya melalui pengumpul. Setelah membesarkan spat, pembudidaya kembali menjual hasil budidaya kepada perusahaan melalui pengumpul.

“Pembagian hasilnya 70 persen untuk pembudidaya dan 30 persen untuk perusahaan,” jelas Dayat.

Namun, pembagian hasil tidak selalu menggunakan skema tersebut. Pembudidaya juga menerapkan pola pembagian 50:50 maupun 40:60, tergantung pihak yang menjadi mitra dan kesepakatan kerja sama masing-masing.

Usaha budidaya spat mutiara tersebut juga memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat setempat. Dayat menyebut pembudidaya dapat menjual spat berukuran sekitar 5 sentimeter kepada pengepul dengan harga sekitar Rp18.500 per ekor.

Sementara spat berukuran 6 sentimeter memiliki harga jual sekitar Rp20.000 per ekor. Para pengepul kemudian menampung spat dari sejumlah pembudidaya sebelum mengirimkannya ke Sekotong, Lombok Barat.

“Pengumpul menampung spat mutiara hingga jumlahnya cukup untuk dibawa ke Sekotong. Minimal pengiriman sekitar 5.000 ekor,” ujar Dayat.

Selain menampung, pengepul juga melakukan pembesaran spat sebelum mengirimkannya kepada perusahaan. Mereka membesarkan spat hingga mencapai ukuran sekitar 8-10 sentimeter dalam waktu kurang lebih tiga bulan.

Temuan lain yang menjadi perhatian DKP berkaitan dengan legalitas usaha. Rahmat mengatakan, dari pembudidaya yang ditemui, baru satu orang yang sekaligus berperan sebagai pengumpul memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) atas nama perorangan.

“Baru satu pembudidaya sekaligus pengumpul yang memiliki NIB dan PKKPRL atas nama perorangan,” ungkapnya.

DKP Kabupaten Sumbawa kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait persoalan tersebut. Koordinasi itu dilakukan karena pengelolaan ruang laut masuk dalam kewenangan pemerintah provinsi sesuai pembagian urusan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB terkait persoalan yang diberitakan karena menyangkut kewenangan pengelolaan perairan laut sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang merupakan kewenangan provinsi,” kata Dayat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....