Target Pajak Lobar Naik Rp50 Miliar, Bapenda Genjot Lima Sektor Utama

  • 18 Agt 2026 14:29 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat — Kinerja penerimaan pajak daerah Kabupaten Lombok Barat hingga memasuki Agustus 2026 masih berada dalam jalur yang ditargetkan pemerintah daerah. Meski target tahun ini meningkat cukup signifikan dibandingkan 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat memastikan berbagai strategi terus dilakukan untuk menjaga laju penerimaan hingga akhir tahun.

Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Barat, Lalu Agha Farabi, S.T., M.M., mengatakan capaian penerimaan pajak hingga pertengahan tahun berada di kisaran 56 persen dari target yang telah ditetapkan.

Ia menargetkan realisasi penerimaan pada akhir September 2026 atau penghujung triwulan ketiga dapat menembus angka 75 persen.

“Kalau dari sisi progres, bagus. Jadi semua masih on the track. Kita berharap nanti di akhir September sudah bisa 75 persen dari target,” ujarnya, Selasa 18 Agustus 2026.

Menurut Agha, secara nominal pertumbuhan penerimaan pajak pada 2026 menunjukkan perkembangan positif jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hingga 31 Juli 2026, penerimaan pajak Lombok Barat tercatat tumbuh sekitar Rp23 miliar dibandingkan 31 Juli 2025.

Namun, peningkatan penerimaan tersebut tetap harus diimbangi dengan kerja lebih keras. Pasalnya, target pajak daerah yang dibebankan kepada Bapenda pada 2026 meningkat sekitar Rp50 miliar dibandingkan target tahun sebelumnya.

“Kalau kita bandingkan angkanya di 31 Juli 2026 dan 31 Juli 2025, pertumbuhannya sampai Rp23 miliar. Cuma karena target kita lebih tinggi di 2026, kita juga harus genjot. Pertambahan target dibanding 2025 itu sekitar Rp50 miliar,” katanya menegaskan.

Agha mengakui dalam proses pencapaian target tersebut tetap terdapat sejumlah tantangan. Meski demikian, Bapenda memilih melakukan mitigasi dengan memetakan potensi penerimaan dan memperkuat pendekatan kepada wajib pajak.

“Kalau kendala pasti ada. Cuma yang penting bagaimana kita memitigasinya. Langkah-langkah terbaik sudah kita lakukan,” ucapnya.

Salah satu perhatian Bapenda adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dari pelaku usaha kecil, khususnya usaha makan dan minum. Edukasi dinilai penting karena mekanisme pemungutan pajak restoran atau usaha sejenis menggunakan sistem self-assessment, sehingga wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban berdasarkan omzet.

Menurut Agha, masih ada pelaku usaha kecil seperti warung dengan omzet cukup besar yang perlu mendapatkan pemahaman lebih mengenai kewajiban pajak sebesar 10 persen dari omzet sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang kecil-kecil, misalnya warung-warung yang omzetnya lumayan, ada kewajiban pajak 10 persen. Ini yang perlu kita edukasi. Kalau manajemennya bagus, saya pikir pajak itu tidak menjadi beban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pajak yang dibayarkan konsumen melalui pelaku usaha pada dasarnya merupakan dana titipan yang harus disetorkan sesuai ketentuan. Karena itu, pelaku usaha lebih berperan sebagai pihak yang memungut pajak tersebut.

“Wajib pajak itu sebenarnya masyarakat menitip. Mereka sebagai juru pungutnya. Jadi sebenarnya tidak menjadi beban kalau ini sudah dijalankan dengan baik,” katanya.

Bapenda Lombok Barat mencatat terdapat lima sektor yang selama ini menjadi penyumbang utama penerimaan pajak daerah. Sektor tersebut meliputi hotel, restoran, PBJT tenaga listrik, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan (PHTB).

Kelima sektor itu kini menjadi fokus utama Bapenda untuk terus digenjot agar target penerimaan 2026 dapat tercapai.

“Yang terbesar itu jelas hotel, resto, kemudian PBJT tenaga listrik, PBB, dan PHTB. Itu lima sektor penyumbang pajak yang besar. Ini yang harus kita genjot,” kata Agha.

Di sisi lain, sejumlah sektor pajak yang kontribusinya tidak sebesar lima sektor utama justru menunjukkan perkembangan cukup menggembirakan.

Pajak reklame, misalnya, disebut telah mencapai sekitar 81 persen dari target 2026 dan bahkan sudah mendekati angka 100 persen.

“Reklame malah sudah mendekati 100 persen. Sekarang sekitar 81 persen. Artinya kerja kawan-kawan di lapangan sudah baik dan wajib pajak juga sudah memahami apa yang menjadi kewajibannya,” ucapnya.

Selain reklame, penerimaan dari pajak air tanah juga mengalami perubahan positif. Bapenda Lombok Barat melakukan penguatan sistem pendataan dengan menggandeng pihak ketiga atau vendor untuk memperoleh data penggunaan air tanah secara lebih akurat.

Langkah tersebut dinilai penting karena data penggunaan air tanah yang lebih valid dapat membantu pemerintah menentukan besaran kewajiban pajak secara lebih tepat.

“Kita bekerja sama dengan vendor untuk mendapatkan data riil penggunaan air tanah. Alat itu sangat akurat, sehingga perubahan dan perkembangannya cukup signifikan pada 2026,” katanya.

Meski kontribusi pajak reklame dan air tanah belum sebesar lima sektor utama, Agha menilai kedua sektor tersebut tetap memiliki peran dalam memperkuat struktur pendapatan asli daerah.

Bapenda Lombok Barat pun memastikan optimalisasi penerimaan akan terus dilakukan melalui kombinasi pendataan, pengawasan, pendekatan kepada wajib pajak, serta edukasi kepatuhan.

“Walaupun dari sisi target tidak terlalu besar seperti lima jenis pajak yang saya sebutkan tadi, tetap lumayan berkontribusi,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....