DBH Rp616 Miliar Belum Pasti Cair, Pemprov NTB Perketat APBD
- 11 Agt 2026 05:51 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Pemprov NTB memperketat belanja APBD-P 2026 karena DBH sekitar Rp616 miliar belum pasti cair sesuai perkiraan.
- Pemerintah akan memprioritaskan program yang berdampak langsung bagi masyarakat dan menahan belanja yang tidak mendesak.
RRI.CO.ID, Mataram — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memperketat belanja dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan atau APBD-P 2026. Langkah ini diambil setelah penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak NTB belum kunjung sesuai dengan asumsi pemerintah daerah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Halik, mengatakan pemerintah tidak ingin membangun belanja di atas penerimaan yang belum pasti.
“Kalau penerimaan belum dapat dipastikan masuk, kita tidak boleh membangun belanja berdasarkan penerimaan tersebut. APBD harus disusun dengan asumsi yang realistis,” kata Ahsanul di Mataram, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut dia, persoalan fiskal NTB bukan terletak pada Dana Alokasi Umum (DAU). Sejak awal penyusunan APBD 2026 pada 2025, pemerintah daerah telah memperhitungkan kemungkinan berkurangnya transfer pusat.
“DAU sudah kita antisipasi. Yang kemudian berada di luar asumsi awal kita adalah perkembangan DBH kurang salur,” ujarnya.
DBH yang dimaksud merupakan kurang bayar untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Pemerintah pusat telah menetapkan kurang bayar tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025.
Nilai kurang bayar DBH yang menjadi perhatian NTB sekitar Rp616 miliar. Pemprov semula memperkirakan sekitar separuhnya atau Rp300 miliar dapat ditransfer pada 2026.
Namun, informasi terakhir yang diterima pemerintah daerah menyebutkan NTB diperkirakan hanya memperoleh sekitar Rp13,3 miliar. Perbedaan angka itu membuat ruang fiskal NTB harus dihitung ulang.
“Ini bukan sekadar angka yang kita harapkan. Kurang bayar DBH sudah ditetapkan pemerintah pusat dan secara regulasi diakui sebagai kewajiban pemerintah pusat kepada daerah. Tetapi dalam menyusun APBD, kita tetap harus membedakan antara hak yang sudah ditetapkan dengan penerimaan yang sudah tersedia untuk dibelanjakan,” kata Ahsanul.
Ahsanul mengatakan aturan mengenai kurang bayar DBH tidak serta-merta membuat pemerintah daerah bisa membelanjakan dana tersebut. Penyalurannya tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan keputusan Menteri Keuangan.
Karena itu, Pemprov NTB memilih pendekatan konservatif dalam menyusun APBD-P 2026. Pendapatan yang belum jelas waktu pencairannya tidak akan dijadikan dasar untuk memperbesar belanja.
Prinsip tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki kesehatan APBD.
“Pendapatan harus realistis dan belanja harus mengikuti kemampuan fiskal. Kita tidak ingin membangun belanja di atas asumsi penerimaan yang belum pasti,” ujarnya.
Pemprov NTB juga berupaya memastikan APBD tidak kembali meninggalkan kewajiban untuk tahun berikutnya. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah memprioritaskan pembayaran utang daerah.
Menurut Ahsanul, 2026 menjadi momentum penting karena NTB memasuki tahun anggaran tanpa membawa beban utang dari tahun sebelumnya.
“Kita sudah memprioritaskan pembayaran utang. Jangan sampai karena ingin mempertahankan semua program, kita justru menciptakan beban baru untuk tahun berikutnya,” katanya.
Dengan ruang fiskal yang semakin ketat, Pemprov NTB meminta seluruh perangkat daerah menajamkan prioritas. Program yang berdampak langsung terhadap masyarakat tetap menjadi perhatian.
Sementara itu, pembangunan infrastruktur tetap berjalan, tetapi pelaksanaannya akan dipilih berdasarkan tingkat urgensi, manfaat, dan kesiapan pendanaan. Belanja operasional yang dinilai tidak mendesak diminta untuk ditahan.
“Kalau ruang fiskal terbatas, prioritas harus semakin tajam. Jangan ada ego untuk mempertahankan program yang tidak terlalu penting, sementara kita melupakan bagaimana menjaga APBD tetap sehat,” ujar Ahsanul.
Ia menegaskan efisiensi tidak berarti mengorbankan kebutuhan masyarakat. Pemerintah hanya ingin memastikan setiap belanja memiliki manfaat yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemprov NTB kini terus berkomunikasi dengan DPRD NTB dalam pembahasan APBD Perubahan 2026. Pemerintah berharap pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD berangkat dari kondisi fiskal yang sebenarnya.
Ahsanul mengatakan kondisi keuangan daerah saat ini menuntut setiap usulan belanja diuji berdasarkan empat hal: urgensi, manfaat, kemampuan pendanaan, dan konsekuensinya terhadap kesehatan APBD.
“Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah. Kita semua ingin APBD NTB sehat, realistis, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.
Menurut dia, APBD-P bukan sekadar arena untuk menambah atau memangkas anggaran. Perubahan anggaran harus memastikan seluruh belanja dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan sumber pendapatan yang benar-benar tersedia.
Pemprov NTB ingin penataan APBD-P 2026 menjadi pijakan untuk memperkuat disiplin fiskal. Pemerintah tidak ingin membelanjakan penerimaan yang belum pasti, mengorbankan kebutuhan masyarakat, atau meninggalkan beban bagi pemerintahan pada tahun berikutnya.
“Yang kita jaga bukan sekadar angka APBD, tetapi kemampuan pemerintah untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap rupiah harus ditempatkan pada kebutuhan yang paling penting, memberikan manfaat yang nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ahsanul.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....