15 OPD Pemprov NTB Masih Nunggak Temuan BPK Rp9 Miliar

  • 09 Sep 2026 07:26 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Sebanyak 15 OPD Pemprov NTB masih memiliki tunggakan temuan BPK sekitar Rp9 miliar dari total temuan Rp10,04 miliar.
  • Inspektorat NTB akan memberi waktu maksimal 90 hari untuk penyelesaian sebelum persoalan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

RRI.CO.ID, Mataram - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum seluruhnya dibereskan. Sebanyak 15 organisasi perangkat daerah (OPD) masih memiliki tunggakan pengembalian uang ke kas daerah.

Inspektur Provinsi NTB Budi Herman mengatakan, total temuan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 mencapai sekitar Rp10,04 miliar. Namun, hingga kini masih ada sekitar Rp9 miliar yang belum dikembalikan.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Inspektorat NTB akan memanggil 15 OPD melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi. Sidang akan dilakukan dengan menghadirkan OPD yang belum menyelesaikan kewajibannya.

"Nilai tunggakan paling tinggi ada di Dinas PUPRKP NTB. Rata-rata temuan berkaitan dengan proyek fisik," kata Budi di Mataram, Rabu, 9 September 2026.

Setelah sidang, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) akan membuat berita acara terkait tindak lanjut penyelesaian temuan. OPD diberi waktu maksimal 90 hari untuk menindaklanjuti hasil sidang tersebut.

Jika dalam batas waktu itu kewajiban belum juga diselesaikan, Inspektorat NTB akan menyerahkan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). "Tidak ada ruang. Uang itu harus dikembalikan, apa pun alasannya," tegasnya.

Budi mengatakan, proses pengembalian uang masih menghadapi kendala. Sebagian temuan melibatkan pihak ketiga atau rekanan yang mengerjakan proyek pemerintah.

"Sebagian besar memang terkait pihak ketiga, vendor-vendor. Itu yang membuat proses penagihan membutuhkan waktu," ujarnya.

Inspektorat, lanjut Budi, telah memanggil sejumlah OPD yang progres penyelesaian temuannya masih rendah. Inspektorat juga menawarkan pendampingan agar proses klarifikasi dan penagihan kepada pihak ketiga bisa dipercepat.

"Kami siap membantu OPD melakukan klarifikasi. Kalau vendor atau pihak yang bertanggung jawab sulit ditemui, kami ikut membantu proses penagihannya," jelas Budi.

Persoalan temuan BPK tersebut juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di Pemprov NTB pekan lalu.

Budi menyebut temuan BPK menjadi salah satu pijakan KPK dalam menilai tata kelola pemerintahan NTB. Selain temuan BPK, KPK juga menyoroti sejumlah sektor lain seperti pokok pikiran (pokir) DPRD, hibah, hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ).

"Dasar penilaian tata kelola kemarin juga berkaitan dengan temuan BPK, termasuk soal pokir, hibah, dan PBJ," katanya.

Berdasarkan LHP Semester II Tahun 2025, BPK menemukan sejumlah persoalan keuangan di lingkungan Pemprov NTB. Temuan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah dan antara lain didominasi kelebihan pembayaran serta kelebihan belanja barang dan jasa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....