Kanwil Kemenkum NTB Hitung Kebutuhan Formasi JF Perancang Peraturan

  • 07 Agt 2026 14:30 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui jajaran Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat konsultasi terkait penghitungan angka kebutuhan formasi Jabatan Fungsional (JF) Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman dan memperoleh kesamaan persepsi mengenai prosedur penghitungan serta mekanisme pengusulan kebutuhan formasi.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Riki Aditya. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa koordinasi dan konsultasi merupakan tahapan yang penting untuk memastikan proses penghitungan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan secara tepat, objektif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Melalui koordinasi dan konsultasi ini, diharapkan proses penghitungan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan secara akurat dan sesuai ketentuan, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan kebutuhan organisasi," ujar Riki.

Selanjutnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan konsultasi, yaitu untuk memperoleh masukan terkait prosedur serta tata cara penghitungan angka kebutuhan formasi JF Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Konsultasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam menyusun kebutuhan jabatan fungsional secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara mengenai alur pengusulan kebutuhan formasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB. Selain itu, turut disampaikan permasalahan terkait pegawai yang telah memperoleh pengangkatan pertama sebagai Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, namun sampai dengan saat ini belum ditetapkan dalam jabatan fungsional tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Raden Sanjaya dan Avita Nur’Aini, selaku Analis Sumber Daya Manusia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, memberikan penjelasan mengenai ketentuan penghitungan kebutuhan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Penjelasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Dalam penjelasannya, disampaikan bahwa bagi pegawai yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan pertama ke dalam JF Perancang Peraturan Perundang-undangan, pengangkatan tersebut dapat dilakukan tanpa melalui analisis kebutuhan dan uji kompetensi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penjabaran mengenai format tabel penghitungan kebutuhan jabatan berdasarkan beban kerja. Format tersebut menjadi salah satu instrumen dalam menghitung kebutuhan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan mempertimbangkan beban kerja yang terdapat pada unit organisasi.

Melalui kegiatan konsultasi ini, diharapkan terdapat kesamaan pemahaman antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam proses penghitungan dan pengusulan kebutuhan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Koordinasi tersebut juga diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia yang sesuai dengan beban kerja serta mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa konsultasi penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Kementerian Hukum dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola sumber daya manusia yang profesional dan berbasis kebutuhan organisasi.

Melalui koordinasi yang baik, proses pengusulan kebutuhan formasi diharapkan dapat dilaksanakan secara tepat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....