Kemenkum NTB Harmonisasi Dua Raperbup Kabupaten Bima
- 27 Agt 2026 17:17 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) kembali memperkuat kualitas pembentukan regulasi daerah melalui rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bima, Kamis 27 Agustus 2026.
Bertempat di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB, harmonisasi membahas Raperbup tentang Tata Cara Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar serta Raperbup tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, dan dilaksanakan secara hybrid.
Edward menegaskan, pembentukan regulasi daerah harus tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan kewenangan daerah. Menurutnya, setiap rancangan regulasi perlu memastikan kewenangan yang digunakan tidak melampaui batas maupun menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pada tingkat lainnya.
“Regulasi yang dibentuk harus sesuai kebutuhan daerah, namun tetap memperhatikan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya,” ujar Edward.
Dalam pembahasan Raperbup tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah catatan untuk memastikan substansi rancangan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Raperbup tersebut menjadi penting bagi Kabupaten Bima mengingat pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak direncanakan berlangsung pada Desember mendatang. Dari 191 desa di Kabupaten Bima, pemilihan kepala desa akan dilaksanakan di 57 desa.
Sementara itu, pada Raperbup tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar, harmonisasi diarahkan untuk memperkuat tata kelola penerimaan daerah. Tim Perancang memberikan masukan terkait penyetoran penerimaan retribusi secara bruto ke Kas Daerah, penyederhanaan administrasi data pedagang, kedudukan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), rasionalisasi objek retribusi, serta mekanisme pengelolaan dan penagihan tunggakan.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Bima menyampaikan bahwa kedua regulasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi pelayanan pasar.
Harmonisasi juga menjadi ruang untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Setelah melalui pembahasan dan penyelarasan substansi, kedua Raperbup tersebut disepakati dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya setelah pemrakarsa melakukan penyesuaian berdasarkan hasil harmonisasi.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum NTB dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bima sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Bima.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
“Melalui harmonisasi, kita ingin memastikan regulasi yang lahir benar-benar implementatif, memberikan kepastian hukum, dan pada akhirnya menghadirkan manfaat bagi masyarakat,” ujar Milawati.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....