Kanwil Kemenkum NTB Dorong Notaris Tingkatkan Kepatuhan dan Integritas

  • 27 Agt 2026 17:56 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas notaris melalui kegiatan Penguatan Kepatuhan dan Tertib Administrasi Kenotariatan dalam Mewujudkan Notaris yang Profesional, Akuntabel, dan Berintegritas. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Mutmainnah, Kota Bima, Kamis 27 Agustus 2026, tersebut diikuti oleh anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu.

Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, independensi, dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan jabatan notaris. Menurutnya, notaris merupakan pejabat umum yang mendapat kepercayaan negara untuk membuat akta autentik serta menjalankan kewenangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kepatuhan administratif merupakan bagian penting dari akuntabilitas jabatan notaris serta menjadi fondasi dalam mewujudkan notaris yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,” ujar I Gusti Putu Milawati.

Dalam arahannya, Kakanwil juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan kewajiban pelaporan secara konsisten dan tepat waktu, termasuk pelaporan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pelaporan jaminan fidusia. Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut dinilai tidak hanya mendukung tertib administrasi, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan layanan kenotariatan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris.

Selain itu, Kakanwil menjelaskan sejumlah kewajiban administratif yang perlu diperhatikan oleh notaris, mulai dari pelaksanaan jabatan paling lambat 60 hari setelah pengambilan sumpah/janji, aktivasi akun, hingga penyampaian laporan bulanan kepada Majelis Pengawas Daerah. Materi juga mencakup ketentuan mengenai hak cuti notaris, perpanjangan masa jabatan hingga usia 70 tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, serta penerapan PMPJ yang kini mencakup seluruh jenis transaksi atas nama pengguna jasa.

Perwakilan MPDN Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu, Rahayu Liana, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB. Ia menyatakan komitmen MPDN untuk menindaklanjuti arahan serta memperkuat pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan terhadap notaris sesuai ketentuan yang berlaku. Rahayu berharap kegiatan pembinaan dan penguatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB akan melakukan koordinasi dan pemantauan bersama notaris terkait pemutakhiran data pendaftaran jaminan fidusia serta kepatuhan penyampaian laporan bulanan kepada MPDN. Hasil koordinasi dan perkembangan tindak lanjut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi, pembinaan, dan peningkatan kepatuhan administratif notaris di wilayah Nusa Tenggara Barat. Melalui langkah tersebut, Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk terus membangun tata kelola kenotariatan yang tertib, profesional, dan berintegritas demi semakin optimalnya pelayanan hukum kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....