Dua Raperda Strategis DPRD Lobar Tuntas, Guru Ngaji Dapat Perhatian
- 30 Jul 2026 07:01 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Barat – DPRD Kabupaten Lombok Barat terus mendorong penguatan regulasi daerah melalui harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dinilai memiliki dampak penting bagi masyarakat. Dua Raperda tersebut masing-masing mengatur tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Guru Ngaji. Proses harmonisasi berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin 27 Juli 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan substansi kedua Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut di tingkat daerah.
Dalam agenda tersebut, DPRD Lombok Barat diwakili Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hj. Robihatul Khairiyah, Sekretaris Pansus Azalea Annisa Rengganis, Sekretaris Pansus Ust. Muhammad Munip, serta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Barat H. Jumahir.
Harmonisasi menjadi tahapan krusial dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Melalui tahapan ini, materi muatan Raperda dikaji agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus memiliki landasan hukum yang kuat ketika nantinya diterapkan di tengah masyarakat.
Usai seluruh proses harmonisasi diselesaikan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi. Penandatanganan tersebut menandai rampungnya salah satu tahapan penting sebelum kedua Raperda melanjutkan proses pembahasan dan tahapan penetapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman diharapkan dapat menjadi instrumen regulasi dalam mendukung penataan hunian dan kawasan permukiman yang lebih terarah. Sementara Raperda perlindungan dan pemberdayaan guru ngaji menjadi bagian dari upaya menghadirkan perhatian dan penguatan peran terhadap para guru ngaji yang memiliki kontribusi dalam pembinaan keagamaan masyarakat.
Dengan selesainya tahapan harmonisasi, DPRD Lombok Barat kini memiliki pijakan untuk melanjutkan proses legislasi kedua Raperda tersebut sesuai tahapan yang berlaku.
Kehadiran dua Raperda ini menunjukkan bahwa pembentukan regulasi daerah tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, baik dalam sektor perumahan maupun penguatan sumber daya keagamaan di daerah.
"Proses harmonisasi ini menjadi tahapan penting sebelum kedua Raperda melangkah ke proses berikutnya. Substansi regulasi harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
DPRD Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembentukan kedua regulasi tersebut agar dapat menghasilkan aturan daerah yang relevan, implementatif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Setelah harmonisasi selesai dan berita acara telah ditandatangani, proses selanjutnya akan mengikuti tahapan pembahasan hingga penetapan sesuai mekanisme yang berlaku," katanya menegaskan.
Dengan rampungnya harmonisasi, perhatian kini tertuju pada tahapan lanjutan pembahasan kedua Raperda. Regulasi mengenai perumahan dan kawasan permukiman serta perlindungan dan pemberdayaan guru ngaji diharapkan dapat segera memasuki proses berikutnya dan menjadi bagian dari kebijakan pembangunan Lombok Barat.
"Yang terpenting, setiap Raperda yang dihasilkan harus memiliki kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Lombok Barat," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....