Perkuat Cadangan Pangan dan Ketertiban Umum, Pemkab Bima Ajukan Ini

  • 30 Sep 2026 18:28 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan memberikan kepastian hukum dalam menghadapi berbagai persoalan masyarakat.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Pengajuan kedua Raperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Bima yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima.

Penjelasan Pemerintah Kabupaten Bima disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Fatahullah mewakili Bupati Bima.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari, S.IP., bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bima.

Dalam penyampaiannya, Fatahullah menjelaskan bahwa pengajuan kedua Raperda tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat dalam menangani kebutuhan strategis masyarakat.

"Pemerintah Kabupaten Bima menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan kedua Raperda tersebut," ujar Fatahullah.

Salah satu regulasi yang dinilai penting adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Regulasi ini disiapkan agar pemerintah daerah memiliki instrumen yang jelas untuk melakukan intervensi ketika masyarakat menghadapi kondisi darurat pangan.

"Cadangan pangan daerah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menghadapi situasi seperti bencana alam, kerawanan pangan kronis maupun lonjakan harga pangan yang ekstrem di pasar," ungkapnya.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah dapat memiliki mekanisme yang lebih jelas dalam pengelolaan, pemanfaatan dan penyaluran cadangan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Fatahullah menegaskan, keberadaan aturan tersebut juga berkaitan erat dengan kecepatan pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat ketika terjadi kondisi yang membutuhkan penanganan segera.

"Melalui regulasi ini, penyaluran bantuan logistik kepada masyarakat terdampak dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan akuntabel tanpa terhambat birokrasi," katanya dalam momentum itu.

Menurutnya, keberadaan cadangan pangan pemerintah daerah bukan hanya berkaitan dengan ketersediaan bahan pangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketahanan masyarakat ketika terjadi situasi yang tidak terduga.

Sementara itu, Raperda kedua berkaitan dengan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Raperda tersebut diarahkan untuk memberikan kerangka hukum dalam menciptakan kondisi daerah yang tertib, aman dan kondusif, sekaligus memperjelas peran pemerintah daerah serta masyarakat dalam menjaga ketenteraman.

Pemerintah Kabupaten Bima memandang regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindakan penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum.

Lebih jauh, aturan itu diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum, menjamin perlindungan hak masyarakat serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan yang aman dan tertib.

"Raperda ini dirancang bukan sekadar menjalankan fungsi penertiban, tetapi untuk menciptakan kepastian hukum, menjamin pelindungan Hak Asasi Manusia, serta mengintegrasikan peran serta masyarakat dalam ekosistem keamanan yang kondusif," ungkap Fatahullah.

Ia menambahkan, penyusunan kedua Raperda tersebut telah dilakukan melalui tahapan kajian akademis dan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pemerintah Kabupaten Bima juga membuka ruang bagi DPRD untuk memberikan masukan terhadap substansi kedua Raperda tersebut sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Menurut Fatahullah, masukan, kritik dan saran konstruktif dari anggota DPRD sangat dibutuhkan agar produk hukum daerah yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

"Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa penyempurnaan naskah hukum ini memerlukan pemikiran, masukan, kritikan yang konstruktif, serta pencermatan yang mendalam dari segenap anggota DPRD Kabupaten Bima," terangnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....