Wabup Lotim Jawab Pandangan Fraksi DPRD atas Dua Raperda Strategis
- 28 Jul 2026 20:47 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Timur - Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menghadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III Rapat Paripurna Kedua dan Ketiga DPRD Kabupaten Lombok Timur yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Sidang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Lombok Timur, Selasa, 28 Juli 2026.
Rapat paripurna kedua diisi dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan pemerintah daerah atas kedua Raperda. Selanjutnya, pada rapat paripurna ketiga, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyampaikan jawaban atas berbagai masukan dan pertanyaan yang disampaikan seluruh fraksi.
Dalam pandangan umumnya, fraksi-fraksi DPRD mengapresiasi langkah pemerintah daerah mengajukan dua Raperda tersebut. Meski demikian, DPRD juga mendorong percepatan pembahasan Raperda lain yang telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 karena capaian legislasi pada semester pertama dinilai belum optimal.
Menanggapi pandangan tersebut, Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mempercepat pembahasan seluruh Raperda yang telah diprogramkan.
"Kami mengapresiasi seluruh masukan dan pandangan fraksi-fraksi DPRD. Seluruhnya akan menjadi bahan penyempurnaan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik," ujarnya.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Sistem Perbukuan, DPRD memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah memperkuat budaya literasi. Namun, fraksi-fraksi meminta penjelasan mengenai dominasi substansi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019, sehingga dinilai masih minim muatan lokal. DPRD juga mempertanyakan kesiapan implementasi regulasi agar mampu berjalan efektif dan tidak sekadar menjadi dokumen normatif.
Menjawab hal itu, Wabup menjelaskan rendahnya tingkat literasi masyarakat menjadi alasan utama penyusunan Raperda tersebut.
"Raperda ini kami hadirkan sebagai landasan hukum untuk membangun ekosistem literasi yang lebih kuat di Lombok Timur. Meski mengacu pada regulasi nasional, kami tetap memasukkan karakteristik lokal yang akan diperkuat melalui Peraturan Bupati," katanya.
Ia menambahkan pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai langkah implementasi, mulai dari penyediaan perpustakaan digital (e-library), akses internet, pelatihan literasi digital, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
"Kami ingin regulasi ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar mendorong lahirnya penulis, penerbit, ilustrator, pengembang buku elektronik, dan pelaku usaha perbukuan lokal," tambahnya.
Pada pembahasan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, fraksi-fraksi DPRD menyoroti kepastian jadwal Pilkades Serentak, ketentuan bagi PPPK yang mencalonkan diri sebagai kepala desa. Ini termasuk mekanisme penyelesaian jika terjadi perolehan suara yang sama, hingga kesiapan tahapan dan anggaran pelaksanaan Pilkades.
Menanggapi hal tersebut, Wabup menjelaskan tahapan Pilkades akan dimulai pada 2026 melalui persiapan dan pencalonan, sedangkan pemungutan suara serta penetapan kepala desa terpilih dijadwalkan pada 2027.
"Skema ini telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang memungkinkan tahapan Pilkades dilaksanakan lintas tahun anggaran, sehingga seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan," jelasnya.
Ia juga menegaskan tidak ada larangan bagi PPPK untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. "Namun apabila telah ditetapkan sebagai calon kepala desa, PPPK harus memilih salah satu jabatan sesuai pedoman BKN karena terdapat kewajiban pemenuhan target kinerja berdasarkan perjanjian kerja," katanya.
Terkait kemungkinan adanya perolehan suara yang sama, pemerintah menjelaskan ketentuan dalam Pasal 40 Raperda bersifat berjenjang dan akan terus disempurnakan agar tidak menimbulkan multitafsir. Pemerintah juga memastikan anggaran pelaksanaan Pilkades telah dibahas bersama TAPD dan akan dialokasikan melalui APBD Perubahan 2026 serta APBD Induk 2027.
Menutup rapat, Wabup menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang pada prinsipnya menyetujui kedua Raperda untuk dibahas lebih lanjut.
"Kami berharap kedua Raperda ini dapat melahirkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, meningkatkan budaya literasi masyarakat, dan mendukung pelaksanaan Pilkades yang tertib, demokratis, serta berkualitas di Kabupaten Lombok Timur," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....