Gerabah Banyumulek Siap Raih Perlindungan IG

  • 28 Jul 2026 10:08 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (IG) Gerabah Banyumulek di Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelindungan hukum terhadap Gerabah Banyumulek sebagai salah satu produk unggulan daerah melalui rezim Indikasi Geografis.

Kegiatan pendampingan dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat beserta jajaran, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB, tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta Tim Penyusun Dokumen Deskripsi Gerabah Banyumulek.

Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan dan penelaahan substansi dokumen sebagai persiapan pengajuan permohonan Indikasi Geografis kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dalam pendampingan tersebut, tim melakukan pencermatan terhadap berbagai komponen penting Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis, mulai dari karakteristik dan kualitas Gerabah Banyumulek, hubungan karakteristik produk dengan faktor geografis, proses produksi, batas wilayah Indikasi Geografis, hingga mekanisme pengawasan mutu dan dokumen pendukung lainnya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan dokumen yang disusun telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pembahasan, masih terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi dan disempurnakan sebelum diajukan, di antaranya logo Indikasi Geografis Gerabah Banyumulek, Surat Keputusan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta sejumlah data teknis dan administrasi pendukung lainnya.

Seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi lebih lanjut guna memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya dengan persyaratan pendaftaran.

Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil pendampingan melalui koordinasi dengan pemerintah desa, kelompok perajin, dan para pemangku kepentingan terkait.

Sementara itu, Kanwil Kemenkum NTB akan terus memberikan pendampingan teknis hingga seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan siap diajukan sebagai permohonan Indikasi Geografis.

Melalui kegiatan ini diharapkan penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Gerabah Banyumulek dapat segera diselesaikan sehingga proses pendaftaran dapat segera dilakukan. Pelindungan Indikasi Geografis diharapkan mampu menjaga reputasi dan keaslian Gerabah Banyumulek, sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTB untuk terus mendorong pelindungan kekayaan intelektual berbasis potensi daerah.

“Gerabah Banyumulek merupakan salah satu kekayaan intelektual komunal yang memiliki nilai budaya, ekonomi, dan identitas daerah yang kuat. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hingga seluruh persyaratan Indikasi Geografis terpenuhi dan dapat diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....