Loteng Perkuat Pencegahan Judi Online dan Pinjol Ilegal di Kalangan Pelajar

  • 27 Jul 2026 11:09 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lombok Tengah terus memperkuat upaya pencegahan judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal di kalangan pelajar melalui edukasi literasi digital. Langkah ini dilakukan untuk membentengi generasi muda dari berbagai risiko penyalahgunaan teknologi digital.

Edukasi tersebut diberikan kepada siswa SMAN 1 Praya Barat Daya, Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Senin 27 Juli 2026. Kegiatan yang digelar bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Mataram itu mengusung tema "Cerdas Digital, Masa Depan Aman: Membentengi Generasi Muda dari Jeratan Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal."

Kepala SMAN 1 Praya Barat Daya, Baiq Budiati, mengatakan kemajuan teknologi membawa banyak manfaat, tetapi juga menyimpan ancaman apabila tidak digunakan secara bijak. Karena itu, menurutnya, pelajar perlu dibekali pemahaman agar mampu memanfaatkan teknologi secara positif.

"Di era digital, berbagai aplikasi dan media sosial dapat diakses dengan sangat cepat. Karena itu, para siswa harus memahami manfaat sekaligus dampak negatifnya apabila digunakan secara tidak tepat," ujarnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Lombok Tengah, Iswandy Khairy Ramen, menjelaskan pencegahan harus dimulai sejak dini karena judi online kini telah menyasar berbagai kalangan, termasuk anak muda dan anak di bawah umur.

Ia memaparkan, berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, sekitar 200 ribu anak muda terindikasi mengakses judi online dan lebih dari 80 ribu di antaranya merupakan anak di bawah umur. Kerugian akibat praktik judi online pada 2026 juga diperkirakan mendekati Rp1.000 triliun, dengan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.

Iswandy mengingatkan para pelajar agar tidak pernah mencoba judi online karena sistem permainan dirancang untuk membuat pemain terus kembali bermain.

"Jangan pernah mencoba judi online. Kemenangan yang diberikan hanya menjadi umpan agar pemain terus mengakses. Sekali menang, bisa sepuluh kali kalah karena sistemnya sudah diatur agar pemain tidak pernah benar-benar menang," tegasnya.

Ia menambahkan, kecanduan judi online kerap berujung pada penggunaan pinjaman online ilegal untuk menutupi kerugian. Kondisi tersebut tidak hanya memicu masalah utang, tetapi juga dapat membebani keluarga. Bahkan, tidak sedikit remaja yang memanfaatkan identitas orang tua untuk mengakses layanan pinjaman online.

Selain mengingatkan bahaya judi online dan pinjol ilegal, Diskominfo juga mengajak pelajar lebih bijak menggunakan media sosial. Menurut Iswandy, kebiasaan mengakses konten tertentu akan memengaruhi rekomendasi yang muncul di beranda, sehingga pelajar perlu membiasakan diri memilih konten yang positif dan bermanfaat.

Materi yang diberikan juga mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pentingnya menjaga keamanan data pribadi. Para siswa diingatkan agar tidak sembarangan membagikan identitas, nomor telepon, maupun dokumen pribadi melalui media sosial.

Menutup kegiatan, Iswandy mengajak para pelajar menerapkan empat langkah sederhana untuk mencegah terjerat judi online dan pinjol ilegal, yakni tidak pernah mencoba, menolak tautan atau ajakan yang mencurigakan, memblokir akun yang merugikan, serta berani bercerita kepada orang tua atau orang dewasa yang dipercaya apabila menghadapi persoalan di ruang digital.

"Judi online menjual harapan palsu, sedangkan pinjaman online memakai uang masa depan. Masa depan kalian jauh lebih mahal daripada satu klik," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....