Karantina NTB Musnahkan Tiga Ton Produk Hewan dan Ikan tanpa Dokumen
- 21 Jul 2026 13:19 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Barat – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (Karantina NTB) mengambil tindakan tegas terhadap peredaran komoditas hewan dan ikan tanpa kelengkapan dokumen karantina.
Lebih dari tiga ton produk hewan dan perikanan yang hendak dilalulintaskan menuju Kota Mataram akhirnya dimusnahkan setelah pemilik tidak mampu memenuhi persyaratan dokumen karantina yang telah ditetapkan.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi masuk dan menyebarnya hama serta penyakit hewan dan ikan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Karantina NTB Ina Soelistyani mengungkapkan, komoditas bermasalah itu terungkap ketika petugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas bongkar muatan di Pelabuhan ASDP Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Produk tersebut diketahui dibawa menggunakan kendaraan truk dari Kabupaten Gianyar, Bali, menuju Kota Mataram. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, komoditas itu tidak disertai sertifikat kesehatan dan dokumen karantina yang dipersyaratkan.
"Petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap komoditas beserta dokumen karantinanya. Karena persyaratan tidak terpenuhi, media pembawa kami tahan dan pemilik diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," kata Ina di Lembar, Selasa 21 Juli 2026.
Kesempatan yang diberikan petugas ternyata tidak dimanfaatkan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Pemilik tidak dapat melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan, sehingga Karantina NTB mengambil langkah lanjutan dengan melakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ina menegaskan, keberadaan dokumen karantina tidak dapat dipandang hanya sebagai kelengkapan administratif dalam proses pengiriman komoditas antarwilayah.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi bukti bahwa komoditas telah menjalani pemeriksaan dan tindakan karantina di daerah asal sehingga status kesehatan serta keamanan komoditas dapat dipastikan sebelum dikirim ke daerah tujuan.
"Tanpa dokumen karantina, status kesehatan komoditas tidak dapat dipastikan sehingga berpotensi menjadi media penyebaran hama dan penyakit hewan maupun ikan ke daerah tujuan," ujarnya.
Dalam tindakan pemusnahan tersebut, Karantina NTB menemukan enam jenis produk perikanan dengan total berat mencapai 769 kilogram. Komoditas itu terdiri atas udang windu, rahang tuna, ikan mahi-mahi, kerang, ikan barramundi, dan daging salmon.
Selain produk perikanan, petugas juga memusnahkan berbagai komoditas asal hewan dengan total berat 2.298,6 kilogram. Produk tersebut meliputi daging babi beku, daging sapi segar, daging sapi olahan, daging ayam olahan, serta keju.
Jika digabungkan, total seluruh komoditas hewan dan ikan yang dimusnahkan mencapai lebih dari tiga ton.
Ina menegaskan, posisi NTB sebagai salah satu daerah dengan mobilitas lalu lintas komoditas peternakan dan perikanan yang cukup tinggi membuat pengawasan karantina menjadi bagian penting dalam menjaga wilayah dari ancaman penyebaran penyakit.
"Pemusnahan merupakan tindakan terakhir apabila persyaratan karantina tidak dipenuhi. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha dan perusahaan jasa angkutan memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan telah dilengkapi dokumen karantina sebelum diberangkatkan," katanya.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan karantina tidak hanya berkaitan dengan kelancaran distribusi komoditas antarwilayah. Lebih dari itu, kepatuhan tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi kesehatan hewan, menjaga sumber daya perikanan, menjamin keamanan pangan, sekaligus mencegah risiko penyebaran penyakit.
"Setiap komoditas yang dilalulintaskan harus memenuhi persyaratan karantina agar tidak membawa risiko bagi wilayah tujuan," ucapnya.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut turut disaksikan oleh jajaran Kepolisian Republik Indonesia dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tindakan karantina.
Karantina NTB kembali mengingatkan pelaku usaha dan perusahaan jasa angkutan agar memastikan seluruh komoditas hewan dan ikan yang akan dikirim antarwilayah telah dilengkapi dokumen karantina sejak dari daerah asal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....