Royalti Lunas, Pemkot Mataram Perketat Kontrak Baru Pengelolaan Mataram Mall

  • 10 Jul 2026 10:42 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Kota Mataram memberikan persetujuan prinsip kepada PT Pacific Cilinaya Fantasy (PCF) untuk melanjutkan pengelolaan Mataram Mall selama 20 tahun ke depan setelah perusahaan melunasi tunggakan royalti sebesar Rp6,4 miliar.

Keputusan itu diambil sebagai bentuk kepastian investasi sekaligus upaya mengamankan hak keuangan daerah. Namun, berbeda dengan perjanjian sebelumnya, kontrak baru akan dilengkapi sejumlah adendum yang memperkuat posisi pemerintah melalui evaluasi berkala, penyesuaian nilai royalti, hingga penyempurnaan aspek hukum pengelolaan.

Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, memastikan seluruh kewajiban PT PCF telah dipenuhi. Dari total tunggakan Rp6,4 miliar, sekitar Rp1,5 miliar telah dibayarkan lebih dahulu, sedangkan sisa sekitar Rp4,9 miliar telah masuk ke kas daerah.

"Saya sudah melihat rekening koran. Sekitar Rp4,9 miliar sudah masuk ke kas daerah, sehingga total kewajiban Rp6,4 miliar sudah lunas," ujarnya, Kamis 9 Juli 2026.

Menurut Mohan, pelunasan tersebut menjadi syarat utama sebelum pemerintah memberikan persetujuan perpanjangan kerja sama.Dalam kontrak baru, Pemkot tidak hanya memperpanjang masa pengelolaan, tetapi juga melakukan koreksi terhadap sejumlah klausul yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Salah satunya sambung Mohan adalah penerapan evaluasi kerja sama setiap tiga tahun serta penyesuaian besaran royalti berdasarkan hasil appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Royalti pasti naik. Selama ini sekitar Rp300 juta per tahun. Setelah appraisal diperkirakan berada di kisaran Rp800 juta hingga Rp1 miliar per tahun sesuai kondisi saat ini," kata Mohan.

Selain itu, kawasan Mal Pelayanan Publik (MPP) seluas sekitar 1.600 meter persegi dikeluarkan dari objek kerja sama sehingga Pemkot tidak lagi membayar sewa atas aset miliknya sendiri, melainkan hanya menanggung biaya operasional.

Di sisi lain, PT Pacific Cilinaya Fantasy menyatakan menerima seluruh arahan pemerintah sebagai dasar penyusunan kontrak baru. Ketua Tim Kuasa Hukum PT PCF, Yan Marli, mengatakan draf perjanjian masih dirapikan agar menjadi landasan hukum yang kuat selama dua dekade ke depan.

"Pesan Pak Wali jelas, kontrak ini harus memberikan kepastian hukum sehingga tidak lagi menimbulkan persoalan dalam 20 tahun mendatang. Kami juga berkomitmen melakukan revitalisasi gedung, meningkatkan profesionalisme pengelolaan, serta memenuhi seluruh kewajiban berdasarkan hasil penilaian KJPP," ujarnya.

Selain pembaruan nilai royalti, pembahasan kontrak juga mencakup usulan skema bagi hasil pengelolaan parkir luar, penyederhanaan sertifikat hak guna bangunan menjadi satu kesatuan untuk memudahkan pengelolaan, hingga pengaturan sanksi keterlambatan pembayaran royalti agar memiliki kepastian hukum.

"Ya nanti hanya satu satu shgp untuk keseluruhan jadi mau ruko yang ada di sepanjang jalan area maupun di Jalan Panca usaha itu itu menjadi satu shgb dengan bangunan Mataram Mall," katanya mengakhiri.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....