Menteri LH dan Gubernur Sepakat Percepat Selamatkan Lingkungan NTB
- 08 Jul 2026 05:24 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyepakati percepatan program penyelamatan lingkungan melalui rehabilitasi hutan, pengelolaan sampah, dan pengendalian pencemaran terpadu.
- Pemerintah pusat mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dari sistem angkut-buang menjadi pengelolaan berbasis sumber dengan pendekatan ekonomi sirkular sesuai karakteristik dan kearifan lokal.
- Kementerian LH memperkenalkan Agenda Aksi Pertobatan Ekologis Nasional yang mencakup rehabilitasi hutan, DAS, ekosistem pesisir laut, pengendalian pencemaran, Extended Producer Responsibility (EPR), dan pengembangan pasar karbon.
- TPAR Kebon Kongok di Lombok menampung hampir satu juta ton sampah dengan tambahan sekitar 400 ton setiap hari, memerlukan pengurangan timbulan sampah sejak dari sumber dan dukungan teknologi pengolahan sampah.
- Sebagai dukungan awal, Kementerian Lingkungan Hidup menyerahkan 200 unit komposter kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk mempercepat pengolahan sampah organik dari sumber.
RRI.CO.ID, Mataram – Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat dan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menyepakati percepatan program penyelamatan lingkungan di NTB melalui rehabilitasi kawasan hutan, pembenahan pengelolaan sampah, serta pengendalian pencemaran secara terpadu. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Lingkungan Hidup yang dihadiri seluruh bupati dan wali kota se-NTB di Aula Bank NTB Syariah, Mataram, Selasa 7 Juli 2026.
Menteri Jumhur mengatakan kerusakan lingkungan telah menjadi penyebab utama meningkatnya bencana hidrometeorologi di berbagai daerah. Karena itu, pemerintah pusat mendorong percepatan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), penghijauan kawasan hulu, serta perubahan pola pengelolaan sampah dari sistem angkut-buang menjadi pengelolaan berbasis sumber.
"Kalau pengelolaan dimulai dari sumbernya, beban tempat pemrosesan akhir akan jauh berkurang. Pendekatan ekonomi sirkular inilah yang harus kita bangun bersama sesuai karakteristik dan kearifan lokal masing-masing daerah," kata Jumhur.
Dalam rapat tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup memperkenalkan Agenda Aksi Pertobatan Ekologis Nasional yang menjadi arah kebijakan pemulihan lingkungan. Program itu mencakup rehabilitasi hutan dan DAS, pemulihan ekosistem pesisir dan laut, pengendalian pencemaran udara dan air, rehabilitasi lahan kritis, penguatan tanggung jawab produsen melalui Extended Producer Responsibility (EPR), hingga pengembangan pasar karbon.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan persoalan lingkungan telah menjadi agenda prioritas pemerintah daerah. Menurut dia, kerusakan kawasan hutan di Pulau Sumbawa telah memperparah banjir yang berulang di Kota Bima, Kabupaten Bima, dan sebagian wilayah Dompu.
"Kami melihat persoalan lingkungan sudah berada pada situasi yang sangat mengkhawatirkan. Karena itu, Pemerintah Provinsi bersama seluruh kabupaten dan kota bertekad melakukan penghijauan kembali kawasan-kawasan tangkapan air," ujar Iqbal.
Selain rehabilitasi hutan, pemerintah daerah juga menyoroti persoalan sampah di Pulau Lombok. Gubernur menyebut Tempat Pemrosesan Akhir Regional (TPAR) Kebon Kongok kini menampung hampir satu juta ton sampah dengan tambahan sekitar 400 ton setiap hari.
Kondisi itu dinilai tidak dapat diatasi hanya dengan memperluas kapasitas tempat pembuangan, tetapi harus dibarengi pengurangan timbulan sampah sejak dari rumah tangga.
Iqbal mengatakan Menteri Lingkungan Hidup telah menyatakan kesiapan membantu penanganan TPAR Kebon Kongok melalui penerapan teknologi pengolahan sampah dan penguatan ekonomi sirkular. Pemerintah Provinsi NTB juga tengah menyusun Peraturan Gubernur tentang sanksi administratif bagi aktivitas tambak yang merusak kawasan pesisir serta kebijakan Corporate Environment Responsibility (CER) untuk meningkatkan partisipasi dunia usaha dalam pelestarian lingkungan.
Komitmen tersebut mendapat dukungan dari pemerintah kabupaten dan kota. Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot melaporkan Gerakan Sumbawa Hijau Lestari telah menanam sekitar 1,15 juta pohon dan pemerintah daerah akan menghentikan penanaman jagung di kawasan hutan negara mulai musim tanam 2026–2027.
Sementara itu, Wali Kota Bima Arrahman H. Abidin dan Bupati Dompu Bambang Firdaus meminta dukungan pemerintah pusat untuk rehabilitasi kawasan hulu melalui penyediaan bibit tanaman keras serta penguatan sarana pengelolaan sampah.
Adapun Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar menyampaikan kendala operasional insinerator di Gili Trawangan. Menanggapi hal itu, Menteri Jumhur menegaskan penggunaan insinerator tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi standar emisi nasional.
Sebagai dukungan awal, Kementerian Lingkungan Hidup menyerahkan 200 unit komposter kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk mempercepat pengolahan sampah organik dari sumber. Pemerintah pusat juga menyiapkan dukungan penanaman pohon, pendampingan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular, serta bantuan teknis rehabilitasi lingkungan di berbagai wilayah NTB.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....