NTB Luncurkan Pergub Posyandu 6 SPM, Layanan Dasar Terintegrasi hingga Desa
- 07 Jul 2026 17:26 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Pemerintah Provinsi NTB meluncurkan Pergub Nomor 11 Tahun 2026 untuk memperkuat pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal melalui transformasi Posyandu menjadi pusat layanan dasar masyarakat terintegrasi.
- Transformasi Posyandu NTB menjadi enam bidang SPM: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
- NTB telah memiliki 7.872 Posyandu dengan 46.422 kader, dan sebanyak 775 desa atau 66 persen dari 1.166 desa/kelurahan telah membentuk kelembagaan Posyandu Keluarga sebelum regulasi nasional diterbitkan.
- Integrasi layanan Posyandu diharapkan mempercepat identifikasi persoalan masyarakat tingkat desa dan memastikan penanganan terpadu oleh pemerintah daerah dengan dukungan Program SKALA dari kemitraan Pemerintah Indonesia dan Australia.
RRi.Co.ID, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memperkuat pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui transformasi Posyandu menjadi pusat layanan dasar masyarakat yang terintegrasi. Penguatan itu ditandai dengan peluncuran Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pos Pelayanan Terpadu serta Pedoman Teknis Penyelenggaraan Posyandu 6 SPM.
Peluncuran dilakukan Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, dalam kegiatan Diseminasi Pergub dan Pedoman Posyandu 6 SPM di Mataram, Selasa, 7 Juli 2026.
Wakil Gubernur yang akrab disapa Umi Dinda mengatakan transformasi Posyandu di NTB bukan kebijakan baru. Menurut dia, NTB telah lebih dahulu menjalankan inovasi Posyandu Keluarga melalui Pergub Nomor 30 Tahun 2021, jauh sebelum terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024.
"NTB sudah memulai langkah tersebut jauh sebelum regulasi ini diterbitkan melalui inovasi Posyandu Keluarga. Pengalaman itu menjadi modal penting untuk memperkuat pelayanan dasar masyarakat," kata Umi Dinda.
Ia menjelaskan, Pergub Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Posyandu 6 SPM di seluruh NTB.
Melalui kebijakan tersebut, fungsi Posyandu diperluas. Tidak hanya melayani kesehatan ibu dan anak, Posyandu kini menjadi pusat layanan enam bidang Standar Pelayanan Minimal, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).
Menurut Umi Dinda, integrasi layanan tersebut diharapkan mampu mempercepat identifikasi berbagai persoalan masyarakat di tingkat desa sehingga penanganannya dapat dilakukan secara terpadu oleh pemerintah daerah.
"Keberhasilan transformasi ini bergantung pada komitmen bersama pemerintah daerah, pemerintah desa, perangkat daerah, dan kader Posyandu agar pelayanan dasar semakin mudah diakses dan tepat sasaran," ujarnya.
Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi NTB, Sinta M. Iqbal, menilai keberhasilan transformasi Posyandu tidak hanya ditentukan oleh regulasi, melainkan koordinasi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
"Transformasi pelayanan Posyandu tidak ditentukan oleh banyaknya regulasi, tetapi oleh koordinasi, kolaborasi, dan semangat kita bersama untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Sinta.
Data Pemerintah Provinsi NTB mencatat terdapat 7.872 Posyandu yang didukung 46.422 kader. Dari 1.166 desa dan kelurahan, sebanyak 775 desa atau sekitar 66 persen telah membentuk kelembagaan Posyandu sebagai bagian dari transformasi Posyandu Keluarga.
Pemerintah menilai capaian tersebut menjadi modal penting untuk mempercepat implementasi Posyandu 6 SPM di seluruh wilayah NTB.
Selain memperluas layanan, Posyandu juga akan diperkuat sebagai pusat pendataan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan keluarga miskin. Data tersebut akan menjadi dasar penyusunan kebijakan serta penyaluran layanan dasar yang lebih tepat sasaran.
Pelaksanaan transformasi Posyandu 6 SPM turut mendapat dukungan Program SKALA, kemitraan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia yang berfokus pada penguatan layanan dasar melalui peningkatan kapasitas pemerintah daerah, kualitas data, serta sinkronisasi perencanaan dan penganggaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....