Pemkab Loteng Kaji Penutupan Permanen Retail Modern yang Membandel
- 25 Jun 2026 07:37 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyiapkan langkah lanjutan terhadap sejumlah retail modern yang masih beroperasi meski telah diberikan surat peringatan dan instruksi penutupan sementara. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, mengatakan pemerintah daerah dalam waktu dekat akan menggelar rapat evaluasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta Bagian Hukum untuk menentukan langkah yang akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Firman, pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan agar seluruh tindakan yang dilakukan tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan melalui Perda Nomor 7 Tahun 2021.
"Kami akan melakukan evaluasi dan pengkajian terlebih dahulu. Jangan sampai keputusan yang diambil pemerintah justru tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam perda," ujarnya, Rabu 24 Juni 2026.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak pernah memberikan izin kepada retail modern yang telah menerima surat peringatan untuk kembali beroperasi. Karena itu, aktivitas usaha yang masih berlangsung setelah peringatan diberikan merupakan inisiatif pengelola dan bukan atas persetujuan pemerintah daerah.
"Sudah kami sampaikan untuk tutup sementara. Kalau mereka tetap membuka usaha, itu bertentangan dengan surat peringatan yang telah kami keluarkan dan akan menjadi pertimbangan utama dalam evaluasi kepatuhan mereka," ujarnya.
Firman menjelaskan salah satu opsi yang sedang dikaji adalah penutupan permanen sebagaimana diatur dalam perda. Namun keputusan tersebut akan ditentukan setelah rapat evaluasi dan kajian hukum selesai dilakukan.
Ia mengatakan penataan retail modern dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul.
Menurutnya, pemerintah saat ini memprioritaskan penanganan retail modern yang berada di sekitar kawasan pasar rakyat karena dinilai paling berpotensi mempengaruhi aktivitas perdagangan masyarakat.
"Penertiban dilakukan bertahap. Kami juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja. Saat ini jumlah pekerja yang terdampak bisa mencapai sekitar 150 orang sehingga prosesnya harus dilakukan secara terukur," ujarnya.
Ia menambahkan penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tidak hanya menyasar satu jaringan retail modern tertentu, melainkan seluruh usaha yang masuk dalam kategori dan kriteria yang diatur dalam perda.
Karena itu, setelah penanganan retail modern yang berada di depan atau sekitar pasar selesai dilakukan, pemerintah akan melanjutkan evaluasi terhadap lokasi lainnya secara bertahap.
"Kami mulai dari yang paling dekat dengan pasar. Setelah itu akan dilakukan penanganan satu per satu sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....